Pejabat imigrasi diduga mematok tarif untuk mengurus izin tinggal WNA. Dari KITAS hingga KITAP, semua bisa diurus—asal ada uangnya.
Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi ditahan KPK setelah diperiksa semalaman. Sehari sebelumnya, ia sempat menghilang saat lembaga antirasuah memburunya.
KPK menahan Silmy Karim pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, sekitar pukul 08.38 WIB. Ia keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol—dikawal penyidik dan hanya menunduk saat digiring keluar.
Suap Izin Tinggal WNA
Penahanan Silmy merupakan ujung dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang 2026, yang dimulai Selasa malam, 2 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Inti perkara yang diusut adalah dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Konkretnya, penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Para pelaku diduga mematok tarif tertentu dan memakai perantara dari pihak swasta untuk memuluskan proses perizinan. KPK masih mendalami apakah ini tergolong suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi lainnya.
Dari operasi yang juga merambah Bali dan Jawa Barat itu, KPK mengamankan 17 orang. Delapan adalah penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sembilan lainnya dari pihak swasta sebagai perantara.
Siapa Saja yang Ditangkap?
Di antara yang diamankan: Ronald Arman Abdullah (Kepala Imigrasi Jakbar), Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat), dan Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025).
KPK juga menyita barang bukti bernilai besar: 33 kendaraan (7 mobil, 15 motor, 11 sepeda), uang tunai dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta ratusan gram emas logam mulia.
Mengapa Silmy Karim Masuk Radar?
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan dugaan keterlibatan Silmy berkaitan dengan jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi—bukan posisinya saat ini sebagai Wamen. Silmy menjabat Dirjen Imigrasi sejak 4 Januari 2023 hingga 21 Oktober 2024, sebelum dilantik sebagai Wamen.





