Pejabat imigrasi diduga mematok tarif untuk mengurus izin tinggal WNA. Dari KITAS hingga KITAP, semua bisa diurus—asal ada uangnya.
Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi ditahan KPK setelah diperiksa semalaman. Sehari sebelumnya, ia sempat menghilang saat lembaga antirasuah memburunya.
KPK menahan Silmy Karim pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, sekitar pukul 08.38 WIB. Ia keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol—dikawal penyidik dan hanya menunduk saat digiring keluar.
Suap Izin Tinggal WNA
Penahanan Silmy merupakan ujung dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang 2026, yang dimulai Selasa malam, 2 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Inti perkara yang diusut adalah dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Konkretnya, penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Para pelaku diduga mematok tarif tertentu dan memakai perantara dari pihak swasta untuk memuluskan proses perizinan. KPK masih mendalami apakah ini tergolong suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi lainnya.
Dari operasi yang juga merambah Bali dan Jawa Barat itu, KPK mengamankan 17 orang. Delapan adalah penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sembilan lainnya dari pihak swasta sebagai perantara.
Siapa Saja yang Ditangkap?
Di antara yang diamankan: Ronald Arman Abdullah (Kepala Imigrasi Jakbar), Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat), dan Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025).
KPK juga menyita barang bukti bernilai besar: 33 kendaraan (7 mobil, 15 motor, 11 sepeda), uang tunai dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta ratusan gram emas logam mulia.
Mengapa Silmy Karim Masuk Radar?
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan dugaan keterlibatan Silmy berkaitan dengan jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi—bukan posisinya saat ini sebagai Wamen. Silmy menjabat Dirjen Imigrasi sejak 4 Januari 2023 hingga 21 Oktober 2024, sebelum dilantik sebagai Wamen.
Artinya, dugaan tindak pidana terjadi di masa lalu. Namun jeratnya baru terlihat sekarang—ketika OTT mengungkap jaringan yang diduga terbentuk di bawah kepemimpinannya.
Menghilang, Lalu Menyerahkan Diri
Setelah KPK mengumumkan pencarian pada Rabu sore, Menteri Agus Andrianto dan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kompak mengaku tidak tahu keberadaan Silmy. Baru pukul 22.33 WIB, Silmy muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan balutan kemeja batik hijau.
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Silmy menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan. Ia hanya berkata singkat soal alasan keterlambatannya: baru menyelesaikan agenda. Tak ada penjelasan lebih lanjut.
Catatan Kritis
Kasus ini bukan sekadar OTT biasa. Ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, korupsi KITAS/KITAP bukan masalah kecil. Di balik selembar kartu izin tinggal, ada celah masuknya WNA bermasalah—termasuk potensi kaitan dengan sindikat kejahatan terorganisir. KPK sendiri belum menutup kemungkinan hubungannya dengan kasus 320 WNA yang ditangkap di Hayam Wuruk terkait sindikat judi daring.
Kedua, skala OTT menunjukkan dugaan korupsi sistemik—bukan ulah satu orang. Ditangkapnya pejabat dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali sekaligus mencerminkan jaringan yang terstruktur lintas wilayah.
Ketiga, ada pertanyaan soal rekam jejak seleksi pejabat. Silmy justru dipromosikan dari Dirjen menjadi Wamen—padahal dugaan penyimpangan sudah berlangsung di era jabatannya sebelumnya. Ini menimbulkan tanda tanya: seberapa ketat mekanisme fit and proper untuk posisi setingkat wakil menteri?
Keempat, sikap “menyelesaikan agenda lebih dulu” dari seorang pejabat yang sedang aktif diburu KPK merupakan preseden buruk secara etik—dan kini berakhir dengan rompi oranye.***





