Praktik penambangan mata uang kripto ilegal yang mencuri aliran listrik makin mengancam kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dan terafiliasi dengan jaringan kejahatan siber.
Kepala Polisi Johor, Ab Rahaman Arsad, mengungkap operasi sindikat penambang mata uang kripto ilegal di empat lokasi di kawasan selatan Malaysia pada akhir Juli lalu. “Kerugian yang ditanggung mencapai Rp300 juta hanya dalam satu bulan,” kata Arsad, dikutip dari Astro Awani, Ahad (2/8/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap tiga tersangka serta menyita 71 mesin penambang bitkoin yang memanipulasi meteran listrik. Mesin-mesin tersebut ditaksir mampu menghasilkan pendapatan kotor hingga Rp447 juta per bulan.
Kendati demikian, kasus di Johor ini terbilang kecil jika dibandingkan skala nasional. Perusahaan listrik Tenaga Nasional Berhad (TNB) mencatat kerugian negara hingga Rp23 triliun. Ihwal kerugian itu, TNB menemukan 14.000 lokasi pencurian listrik.
Profesor madya di International Islamic University Malaysia, Sonny Zulhuda, menyoroti lambatnya kesiapan penegakan hukum di tengah ancaman krisis ini. “Ribuan insiden ini merupakan masalah besar bagi keamanan kelistrikan dan pendapatan negara,” kata Zulhuda kepada media DW.
Jejak Kejahatan Terorganisasi
Selain pencurian listrik, aparat menemukan keterkaitan erat penambangan kripto dengan jaringan penipuan daring lintas negara. Pada Oktober tahun lalu, Amerika Serikat menyita USD15 miliar dari dompet digital milik Ketua Prince Group, Chen Zhi.
Sindikat asal Kamboja tersebut dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat dan Inggris akibat praktik kerja paksa serta pencucian uang. Sementara itu di Thailand, aparat membongkar tiga jaringan dan menyita 6.390 mesin yang merugikan kelistrikan hingga Rp514 miliar.
Ekspansi Kasus di Indonesia
Praktik pencurian daya serupa juga menjamur di Indonesia. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyita 1.100 mesin penambang bitkoin di sepuluh lokasi pada Desember 2023 yang merugikan PT PLN (Persero) hingga lebih dari Rp11 miliar.





