Pungli Sampah Rp 300 Ribu Terungkap, Dua Pegawai PPPK-PW DLH Surabaya Dipecat

Pungli Sampah
Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser saat menindak pelaku. (Dinkominfo Surabaya)

Dua pegawai paruh waktu Dinas Lingkungan Hidup diduga memungut Rp300 ribu per bulan dari pelaku usaha tanpa kuitansi. Laporan masuk lewat hotline Wali Kota.

Pemerintah Kota Surabaya menindak dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup yang diduga melakukan pungutan liar terkait pengangkutan sampah hotel, restoran, dan kafe. Keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan laporan datang dari pelaku usaha di kawasan Jemursari melalui Hotline Lapor Cak Eri. Pelaku usaha mengaku setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas yang mengambil sampah, tanpa kuitansi.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah,” kata Eri, Kamis, 17 September 2026.

Bacaan Lainnya

“Setiap bulan, dia membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya. Eri menyebut pembayaran tanpa mekanisme resmi itu sebagai pungutan liar.

Menurut dia, sampah tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara, melainkan wajib dibawa ke tempat pemrosesan akhir. Jika pelaku usaha tidak dapat mengangkut sendiri, tersedia pihak ketiga dengan pengawasan dinas. Tarif disesuaikan dengan berat sampah dan jasa pengangkutan.

Klarifikasi Internal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya M. Fikser memanggil kedua pegawai. Dari pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakannya tidak sesuai prosedur dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Eri memerintahkan dinas menghentikan praktik itu dan mensosialisasikan kembali mekanisme pembuangan sampah horeka. Fikser berterima kasih kepada warga yang melapor.

“Sebenarnya mereka mau membayar sampah ini dengan benar. Mereka ingin proses itu sesuai dengan prosedur, supaya ada kepastian dan membayarnya juga masuk ke rekening pemerintah kota,” kata Fikser.

Ia memastikan evaluasi tidak hanya menyasar petugas pengangkut sampah, tetapi juga pekerjaan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Nama kedua pegawai, status sanksi kepegawaian, dan apakah perkara diteruskan ke penegak hukum belum diumumkan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan