Cekal Fuad Hasan Dicabut, Eks Penyidik KPK: Celah Bahaya Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour (kanan). -Istimewa
Mantan penyidik KPK mengkritik pencabutan cekal Fuad Hasan Masyhur karena aturan yang membatasi pencekalan hanya untuk tersangka dinilai menjadi celah berbahaya dalam pengusutan skandal korupsi kuota haji.

​Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cekal) bagi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memicu sorotan tajam.

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencekalan hanya untuk tersangka justru menciptakan celah berbahaya bagi penanganan kasus korupsi berisiko tinggi, seperti skandal penyimpangan kuota haji 2023-2024.

​Kritik Terhadap Celah Aturan KUHAP

​Menyikapi lepasnya Fuad Hasan Masyhur dari daftar cekal, Praswad Nugraha mengingatkan bahwa desain hukum acara modern seharusnya memberikan ruang antisipasi pelarian sejak tahap awal penyelidikan. Ia memandang pembatasan cekal hanya pada tersangka sangat mempersempit ruang gerak penindakan penyidik.

Bacaan Lainnya

​”Terutama saat perkara berisiko tinggi seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau mega korupsi dengan konstruksi lintas negara,” ujar Praswad, Senin (23/02/2026).

​Lebih lanjut, mantan Ketua IM57+ Institute ini menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan pendekatan khusus. Mengingat kompleksitas kasus korupsi seringkali memakan waktu panjang, upaya mencegah pelarian saksi kunci menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, ia mendorong KPK agar tetap menerapkan asas lex specialis yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a UU KPK.

​Terkait status Fuad, Praswad mendesak penyidik untuk segera mengambil sikap tegas. Jika penyidik menemukan bukti permulaan keterlibatan aktif, ia menyarankan agar KPK langsung menetapkan status tersangka sehingga pencekalan berjalan otomatis. Sebaliknya, apabila Fuad hanya menjadi korban manipulasi oknum Kementerian Agama, KPK wajib menjelaskan hal tersebut secara transparan untuk meredam spekulasi publik.

​Alasan Teknis Pencabutan Cekal oleh KPK

​Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan klarifikasi mengenai alasan instansinya tidak memperpanjang masa pencegahan Fuad. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aturan baru dalam KUHAP yang melarang pencekalan bagi pihak yang belum berstatus tersangka.

​Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa pencabutan status cegah ini murni merupakan hasil pertimbangan teknis.

​”Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

​Saat ini, KPK menyatakan fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski demikian, Setyo memastikan penyidik tetap membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak swasta melalui hasil pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi.

​Perlawanan Yaqut Melalui Praperadilan

​Di sisi lain, penetapan tersangka oleh KPK justru memantik perlawanan hukum dari Yaqut Cholil Qoumas. Berbeda dengan Fuad yang lepas dari cekal, Yaqut dan Gus Alex tetap dilarang bepergian ke luar negeri setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka pada awal Januari 2026 lalu dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.

​Tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut, Yaqut resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Berdasarkan jadwal, pengadilan akan menggelar sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

​Ke depan, publik akan terus memantau kelanjutan penyidikan skandal kuota haji yang berawal dari temuan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ini. Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas pada akhir bulan nanti tentu akan menjadi babak baru yang sangat menentukan, sekaligus menguji kekuatan alat bukti yang KPK miliki dalam menjerat para aktor di balik pusaran korupsi ini.***

Pos terkait