Mantan penyidik KPK mengkritik pencabutan cekal Fuad Hasan Masyhur karena aturan yang membatasi pencekalan hanya untuk tersangka dinilai menjadi celah berbahaya dalam pengusutan skandal korupsi kuota haji.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cekal) bagi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memicu sorotan tajam.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencekalan hanya untuk tersangka justru menciptakan celah berbahaya bagi penanganan kasus korupsi berisiko tinggi, seperti skandal penyimpangan kuota haji 2023-2024.
Kritik Terhadap Celah Aturan KUHAP
Menyikapi lepasnya Fuad Hasan Masyhur dari daftar cekal, Praswad Nugraha mengingatkan bahwa desain hukum acara modern seharusnya memberikan ruang antisipasi pelarian sejak tahap awal penyelidikan. Ia memandang pembatasan cekal hanya pada tersangka sangat mempersempit ruang gerak penindakan penyidik.
”Terutama saat perkara berisiko tinggi seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau mega korupsi dengan konstruksi lintas negara,” ujar Praswad, Senin (23/02/2026).
Lebih lanjut, mantan Ketua IM57+ Institute ini menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan pendekatan khusus. Mengingat kompleksitas kasus korupsi seringkali memakan waktu panjang, upaya mencegah pelarian saksi kunci menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, ia mendorong KPK agar tetap menerapkan asas lex specialis yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a UU KPK.
Terkait status Fuad, Praswad mendesak penyidik untuk segera mengambil sikap tegas. Jika penyidik menemukan bukti permulaan keterlibatan aktif, ia menyarankan agar KPK langsung menetapkan status tersangka sehingga pencekalan berjalan otomatis. Sebaliknya, apabila Fuad hanya menjadi korban manipulasi oknum Kementerian Agama, KPK wajib menjelaskan hal tersebut secara transparan untuk meredam spekulasi publik.
Alasan Teknis Pencabutan Cekal oleh KPK
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan klarifikasi mengenai alasan instansinya tidak memperpanjang masa pencegahan Fuad. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aturan baru dalam KUHAP yang melarang pencekalan bagi pihak yang belum berstatus tersangka.





