KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Haji

KPK perpanjang masa penahanan Yaqut 30 hari. (Dok. Istimewa)
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari guna mengebut pemberkasan dugaan korupsi kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan perpanjangan masa tahanan ini berlaku selama 30 hari ke depan. Kebijakan tersebut terhitung efektif sejak Selasa (9/6).

Bacaan Lainnya

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu (10/6).

Kejar Target Pemberkasan

Penyidik saat ini tengah mengebut penyusunan berkas perkara. KPK menargetkan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dapat berjalan serentak bersama para tersangka lainnya.

“Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya, limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan,” tambah Budi.

Bos Travel Swasta Terseret

Selain menjerat penyelenggara negara, skandal ini juga menyeret pihak swasta. KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Satu tersangka swasta lainnya adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka,” terang Achmad Taufiq, Direktur Penyidikan KPK, Senin (8/6).

KPK menahan Ismail dan Asrul untuk 20 hari pertama. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan