Kejagung Tahan Febrie di Rutan KPK Usai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejagung dan dibawa ke rutan KPK, Jumat malam (24/7). (Samudrafakta)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan 20 hari di Rutan KPK Jumat malam setelah pemeriksaan 10 jam terkait 74 kilogram emas.


Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 24 Juli 2026 malam. Penetapan itu terjadi usai ia menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing ratusan miliar rupiah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 menyatakan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan. “Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini, di Rutan KPK,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Penahanan di Rutan KPK dipilih dengan pertimbangan keamanan. Rudi menjelaskan Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan. Langkah itu juga dimaksudkan sebagai bentuk sinergi dan akuntabilitas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Berawal sebagai Saksi

Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan kedua sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi kehadirannya. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 20 Juli 2026.

Panggilan pertama pada 22 Juli sempat tidak dipenuhi Febrie dengan alasan kesehatan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 24 Juli. Setelah pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam, status hukumnya berubah menjadi tersangka. Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.20 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol.

Asal-Usul Barang Bukti Masih Didalami

Barang bukti utama yang menjadi dasar penyidikan TPPU meliputi 74,01 kilogram emas batangan kadar 23 karat, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai rupiah. Seluruh emas dinyatakan asli berdasarkan pengujian PT Pegadaian, sementara valuta asing dan rupiah juga telah dikonfirmasi keasliannya oleh lembaga terkait.

Penyidik masih menelusuri asal-usul emas, sumber dana, dan aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLN. Hingga berita ini ditulis, detail keterangan Febrie selama pemeriksaan belum diumumkan secara resmi.

Febrie sendiri menyatakan keberatan atas penahanan. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti masih perlu didalami lebih lanjut. Menurutnya, bukti yang ada belum cukup untuk melakukan penahanan.***

Pos terkait