Tragedi Piring Kosong: Rp10,5 Triliun Menguap di Balik Dapur Fiktif

Ilustrasi tragedi korupsi MBG. (AI Generate) 

Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi Rp10,5 triliun dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis, sementara pemerintah berfokus membenahi ratusan dapur fiktif.


​Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkapkan temuan terhadap 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif. Ratusan unit dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menerima transfer dana dari negara meski tak beroperasi.

​”Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda,” kata Qodari, pada Selasa (28/7/2026). Dana ratusan miliar rupiah itu akhirnya berhasil ditarik kembali ke kas negara.

​Ihwal rentetan masalah ini, pemerintah sedang menjalankan 11 langkah reformasi untuk memperkuat tata kelola gizi nasional. Proses pembenahan diawali dengan mengevaluasi kelayakan sekitar 28.000 unit dapur yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

​Selain itu, badan gizi juga mengklasifikasikan 3.000 dapur sesuai standar keamanan pangan. Ekspansi pembangunan fasilitas kini diarahkan khusus untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar guna menyasar kelompok yang paling membutuhkan.

​Dugaan Pemborosan Triliunan Rupiah

​Sebelumnya, karut-marut tata kelola program ini terungkap dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung mendeteksi adanya pemborosan anggaran negara yang nilainya dinilai sangat fantastis tiap tahunnya.

​Tim hukum Kejaksaan Agung menyatakan angka kerugian merujuk pada kertas kerja audit khusus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Audit lembaga negara tersebut diandalkan sebagai salah satu instrumen bukti awal penyidikan perkara ini.

​”Telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun,” ujar perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung. Pernyataan ini dibeberkan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026.

​Penyidik turut menyita bukti elektronik berisi percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istri tersangka. Pesan rahasia tersebut diduga kuat mengurai rekam jejak peran Lodewyk dalam skandal tata kelola gizi pada periode anggaran 2025–2026.

​Kubu Lodewyk sempat meminta hakim menggugurkan status tersangka karena dinilai cacat prosedur. Namun, Kejaksaan Agung membantah dan menegaskan penetapan tujuh tersangka dalam skandal ini telah diperkuat oleh sedikitnya empat alat bukti yang valid.

​Para pelaku diduga memanipulasi pembiayaan pengadaan 21.801 unit motor listrik, puluhan ribu sepatu, tablet, hingga televisi. Mereka juga disinyalir memperjualbelikan titik unit pelayanan gizi kepada pemasok afiliasi demi keuntungan pribadi.

​Merespons pusaran kasus masa lalu ini, Qodari meyakini pergantian kepemimpinan BGN kepada Sudaryono akan mempercepat perbaikan sistem. Ia menjamin program bantuan pangan ini tidak akan terhenti di tengah jalan akibat kasus korupsi terdahulu.

​”Program MBG tetap dan akan terus menjadi investasi terbaik kita untuk menjemput cita-cita besar Indonesia Emas 2045,” kata Qodari mengakhiri pernyataannya. ***

Pos terkait