KPK Perpanjang Masa Cekal Yaqut dan Eks Stafsusnya dalam Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri). -Instagram @azis_alex
KPK memperpanjang cegah luar negeri Yaqut dan Alex hingga 12 Agustus 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, masa cegah terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, yang berstatus saksi, tidak diperpanjang.

“Benar KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji YCQ dan IAA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Bacaan Lainnya

Budi menyebut perpanjangan itu berlaku hingga 12 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil karena proses penyidikan masih berjalan.

“Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026).

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

Budi mengatakan, jumlah kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, penyidik menduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pejabat Kementerian Agama.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji khusus yang disebut tidak sesuai aturan.

Tambahan Kuota 20 Ribu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.

Tambahan kuota itu diberikan setelah Presiden bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, menyusul panjangnya antrean haji reguler.

Pos terkait