Tepis Dolar Maktour, Eks Dirjen Haji Bantah Bahas Pelicin

Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief usai diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi kuota haji, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). - ISTIMEWA
Mantan Dirjen Haji Hilman Latief menepis tudingan penerimaan uang pelicin kuota haji saat penyidik KPK memeriksanya, pada Rabu (20/5/2026).

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah adanya pembahasan ihwal dugaan penerimaan uang kuota haji saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/5/2026).

“Tidak ada pembahasan,” ujar Hilman singkat usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia mengaku penyidik hanya mencecarnya dengan pertanyaan seputar pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Menurutnya, hal tersebut sudah ia jelaskan langsung kepada penyidik.

Bacaan Lainnya
Klaim yang Menabrak Temuan KPK

Bantahan Hilman justru bertolak belakang dengan konstruksi perkara KPK. Pada akhir Maret lalu, KPK menduga kuat Hilman menerima uang pelicin dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Uang tersebut diduga sebagai representasi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk meloloskan skema percepatan keberangkatan (T0).

Selain itu, pembagian kuota 50:50 yang diklaim Hilman juga dinilai bermasalah. KPK menegaskan kebijakan sepihak itu menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memandatkan kuota haji khusus maksimal hanya dipatok 8 persen.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini bergulir cepat dan telah menjerat sejumlah tersangka utama, di antaranya: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).

Berdasarkan hasil audit BPK RI pada Februari 2026, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar. Di pusaran kasus ini, Gus Alex memiliki peran sentral karena diduga menerima ratusan ribu dolar Amerika dari Ismail dan Asrul.

Menanti Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai detail hasil pemeriksaan Hilman Latief. Namun, penyidik tercatat telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar—termasuk jutaan dolar, kendaraan mewah, hingga aset properti. Bantahan Hilman pada hari ini tentu akan segera diuji silang dengan tumpukan bukti yang telah disita penyidik KPK. ***

Pos terkait