Surabaya masuk kandidat percontohan KTR nasional setelah dinilai mampu menerapkan kawasan tanpa rokok di sekolah, kantor, tempat ibadah, layanan kesehatan, dan transportasi.
Kota Surabaya masuk kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok tingkat nasional. Penilaian ini dilakukan setelah tim Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri meninjau langsung penerapan KTR di sejumlah fasilitas publik, Rabu, 20 Mei 2026.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan peninjauan lapangan menjadi bagian dari proses pemilihan daerah percontohan KTR di Indonesia. Program ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari paparan asap rokok.
“Jadi kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,” kata Nadia, dikutip dari Suara, Rabu, 20 Mei 2026.
Lima Lokasi Ditinjau
Tim penilai mengunjungi Kantor Bappeda Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar atau Gereja Gloria, Puskesmas Ketabang, serta Terminal Intermoda Joyoboyo. Lokasi itu mewakili area kantor, sekolah, tempat ibadah, layanan kesehatan, dan transportasi publik.
Nadia menyebut penerapan KTR di Surabaya sejauh ini menunjukkan hasil baik. Ia menilai kondisi di lapangan sesuai dengan paparan Pemerintah Kota Surabaya saat proses diskusi dan penilaian.
“Surabaya kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa, betul-betul apa yang disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan,” ujarnya.
Tantangan di Daerah Industri Rokok
Surabaya dinilai punya tantangan tersendiri karena berada di Jawa Timur, salah satu provinsi dengan ekosistem perkebunan dan industri rokok yang kuat. Menurut Nadia, kondisi itu justru menjadi nilai tambah karena pemerintah daerah tetap berupaya menegakkan KTR.
Tim penilai memeriksa sejumlah indikator, mulai dari keberadaan aturan daerah, papan larangan merokok, area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama, hingga tidak adanya puntung rokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.





