Wacana Penghapusan Guru Honorer 2027, Pakar Soroti Keadilan dan Pemerataan Pendidikan

Penghapusan Guru Honorer
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Agie Nugroho Soegiono SIAN MPP. - Humas Unair
Penghapusan guru honorer dinilai perlu transisi jelas agar reformasi birokrasi tidak memicu kekosongan pengajar dan ketidakadilan baru.

Rencana pemerintah menghentikan status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memunculkan peringatan dari akademisi. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menilai kebijakan itu tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif.

Agie mengatakan, kebijakan penghapusan guru honorer perlu dibaca sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola tenaga pendidik nasional. Arah itu sejalan dengan penataan aparatur sipil negara sejak Undang-Undang ASN 2014 hingga pembaruan pada 2023.

“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik dengan standar rekrutmen dan perlindungan hukum yang sama,” kata Agie, dikutip Kamis, 21 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
Risiko Kosongnya Pengajar

Meski sejalan dengan reformasi aparatur, Agie menilai implementasi kebijakan itu masih menyimpan persoalan besar. Pemerintah dinilai terlalu optimistis terhadap kesiapan distribusi guru aparatur sipil negara di berbagai daerah.

Menurut Agie, banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil, masih bergantung pada guru honorer. Jika penghapusan dilakukan tanpa tenaga pengganti yang siap, sekolah dapat menghadapi kekosongan pengajar.

Kondisi itu berpotensi memperbesar beban kerja guru aparatur sipil negara. Dalam jangka panjang, kualitas pembelajaran juga dapat terdampak, terutama di daerah yang selama ini sudah mengalami ketimpangan distribusi tenaga pendidik.

“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” ujar Agie, dikutip dari laman Unair.

Butuh Jalur Transisi

Persoalan guru honorer juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kesejahteraan. Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer mengajar dengan upah rendah, tanpa jaminan pensiun, dan tanpa status kerja yang kuat.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang mengatur penataan tenaga non-ASN. Pasal 66 menyebut pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.

Pos terkait