Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penyidik menuntaskan pelimpahan tahap II ini di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah memastikan kelengkapan seluruh berkas penyidikan.
“Hari ini penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” tutur Budi saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa siang (14/7/2026).
Lebih lanjut, KPK menyerahkan empat orang tersangka untuk proses penuntutan. Keempatnya meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya mewakili pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Segera Sidang di Pengadilan Tipikor
Terkait kelanjutan penanganan kasus ini, Budi menjelaskan bahwa tahap II menandai titik awal proses penuntutan. Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Nantinya, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum. Dengan begitu, majelis hakim dapat menguji seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa secara objektif,” tutur Budi.
Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah ini meminta publik untuk terus memantau jalannya persidangan hingga tuntas. KPK memandang keterbukaan proses peradilan sebagai bentuk akuntabilitas dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal setiap tahapan hukum perkara ini secara objektif. Transparansi persidangan bukan sekadar wujud akuntabilitas, melainkan juga bukti komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi secara profesional dan taat aturan,” pungkas Budi.***





