Pemkot Surabaya Siap Terima Stempel dan Ganti Pengurus Tambak Wedi

Pengurus RT/RW Tambak Wedi
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. - Diskominfo Surabaya

Pemkot akan memanggil pengurus RT, RW, dan LPMK untuk meminta penjelasan. Jika stempel tetap dikembalikan, pemerintah menyiapkan proses pergantian kepengurusan.

Pemerintah Kota Surabaya akan memanggil pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan.

Pemkot juga menyatakan siap menerima stempel tersebut dan memproses pergantian pengurus apabila langkah itu berkaitan dengan penolakan terhadap penanganan dugaan pungutan liar serta jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi.

“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dikutip Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Eri mengatakan komunikasi dilakukan untuk memastikan alasan di balik rencana pengembalian stempel. Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui apakah langkah tersebut terkait dengan penolakan terhadap mutasi Lurah Tambak Wedi.

“Karena saya juga enggak tahu, menolak pergantian lurah, mengembalikan stempel karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa,” ujarnya.

Namun, bila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran, Pemkot Surabaya akan menerima penyerahan tersebut dan menyiapkan kepengurusan baru sesuai ketentuan.

“Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” kata Eri.

Mutasi Lurah Tetap Berlaku

Eri menegaskan keputusan mengganti Lurah Tambak Wedi tidak akan ditentukan oleh desakan pengurus lingkungan. Pengangkatan dan pemberhentian lurah, menurut dia, menjadi kewenangan wali kota.

“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya sebagai wali kota,” tuturnya.

Mutasi dilakukan setelah Eri menemukan dugaan pungutan liar dan jual beli stan ketika melakukan inspeksi mendadak di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Ia menyebut terdapat dugaan pungutan dengan nominal Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Sebagian uang itu disebut telah dikembalikan kepada pedagang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan