Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,3 juta, namun jemaah hanya dibebankan membayar Rp42,9 juta berkat skema subsidi.
Penyesuaian tarif akomodasi global dan fluktuasi mata uang asing kembali memicu perubahan pada pos anggaran penyelenggaraan ibadah keagamaan di tanah suci. Otoritas pusat kini merumuskan formula pembiayaan baru guna mengantisipasi pembengkakan biaya operasional penerbangan internasional.
Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp19.930.806 jika dibandingkan dengan struktur pembiayaan pada musim haji 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan bahwa usulan kenaikan total biaya ini tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah menerapkan skema subsidi silang agar beban finansial calon jemaah di tingkat domestik tetap terjaga dalam batas wajar.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun lalu,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2026.
Skema Nilai Manfaat Tanggung 60 Persen Biaya
Dalam rancangan anggaran tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayar langsung oleh jemaah disepakati hanya sebesar 40 persen dari total BPIH, atau berkisar Rp42.936.068. Sementara itu, sisa 60 persen kekurangan biaya akan ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh badan keuangan haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menjelaskan, lonjakan biaya keseluruhan dipicu oleh faktor makroekonomi eksternal, seperti kenaikan harga bahan bakar avtur pesawat serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi. Untuk pos pengeluaran, sekitar 56,73 persen dana terserap untuk layanan akomodasi di Arab Saudi, sedangkan 43,27 persen dialokasikan untuk kebutuhan penerbangan dalam negeri.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum memberikan tanggapan tertulis mengenai tingkat kecukupan saldo nilai manfaat jangka panjang untuk menopang skema subsidi 60 persen yang diusulkan oleh pemerintah tersebut.***





