MUI Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Kiai Cholil: Dulu Malu-Malu, Kini Terang-terangan

RUU Pidana LGBT
Kiai Cholil Nafis menilai fenomena LGBT kini semakin terbuka di ruang publik.--Dok MUI digital
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendesak pemerintah dan DPR segera membahas regulasi yang mengatur aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Desakan itu muncul setelah MUI menilai fenomena LGBT di Indonesia semakin terbuka dan mengarah pada normalisasi di ruang publik.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, jika dahulu pelaku LGBT cenderung menyembunyikan perilakunya, kini sebagian sudah berani menampilkan identitas maupun aktivitasnya secara terbuka, bahkan melalui berbagai kegiatan di ruang publik.

“Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah tidak normal, dilakukan dengan cara tidak normal, terang-terangan di depan umum, pesta dan seterusnya. Malah dia bangga dengan penyimpangannya, itu kan tidak masuk akal,” kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, fenomena tersebut juga diikuti perubahan cara pandang masyarakat mengenai toleransi. Mereka yang mengingatkan atau mengkritik perilaku LGBT, kata dia, justru kerap diberi stigma negatif.

Bacaan Lainnya

Karena itu, MUI menilai pendekatan berupa imbauan moral saja tidak lagi cukup menghadapi fenomena tersebut.

“Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan. Harus dilakukan melalui perundang-undangan yang mengikat sehingga bisa ditindak tegas. Kita sedang berupaya meminta agar segera dibahas dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujarnya.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa MUI telah memiliki sikap resmi melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurutnya, usulan penyusunan regulasi tersebut bertujuan memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga nilai kemanusiaan, ketahanan keluarga, dan ketertiban sosial.

“Hukuman itu nantinya berfungsi sebagai preventif, membuat orang mengerti kalau perbuatan ini salah dan tidak normal,” katanya.

LAKK MUI Paparkan Risiko Kesehatan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan (LAKK) MUI, Dr dr H Bayu Wahyudi, SpOG, MPHM, MH Kes, MM (RS), menjelaskan berbagai risiko kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko, baik pada kelompok LGBT maupun non-LGBT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan