Tiga Versi di Balik Temuan Senjata Sekolah Jaksel

Penemuan senjata di sekolah swasta Pondok Pinang, Jaksel. (Istimewa)

Polisi, perusahaan, dan yayasan berbeda keterangan soal jenis, fungsi, lokasi penyimpanan, hingga alasan ratusan senjata berada di lingkungan sekolah.

Temuan 996 barang berbentuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, memunculkan keterangan yang saling bertentangan antara kepolisian, perusahaan yang mengklaim inventaris, dan pengurus yayasan.

Perbedaan itu mencakup klasifikasi barang, kelayakan fungsi, lokasi penyimpanan, hingga klaim bahwa ratusan senjata digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Polda Metro Jaya menyatakan 995 unit merupakan senapan, pistol, dan revolver angin kaliber 4,5 milimeter. Satu unit lainnya adalah senjata api jenis combat shotgun Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

Bacaan Lainnya

“Dari 996 pucuk yang diduga senjata tadi, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat, 7 Agustus 2026.

Perincian polisi mencakup empat senapan angin, 215 pistol angin, dan 776 revolver angin. Keterangan tersebut sekaligus mengoreksi informasi awal yang menyebut polisi menemukan “995 senjata api”.

Namun, Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia, Alhadid Endar Putra, memberikan klasifikasi berbeda. Ia menyebut seluruh 995 barang tersebut sebagai airsoft legal yang sebagian besar sudah tidak dapat digunakan atau hanya berupa suku cadang.

“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan airsoft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal,” kata Alhadid, Kamis, 6 Agustus 2026.

Polisi belum mengumumkan hasil pengujian kemampuan tembak setiap unit. Dengan demikian, klaim perusahaan bahwa semua barang sudah tidak berfungsi belum terkonfirmasi melalui hasil pemeriksaan yang dipublikasikan.

Klaim Ekstrakurikuler Saling Bertentangan

Alhadid mengatakan ratusan senjata itu merupakan inventaris perusahaan yang disiapkan sejak 2021 untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan. Barang tersebut juga diklaim berkaitan dengan persiapan Pekan Olahraga Nasional dan kompetisi South East Asia Shooting Association.

Kepolisian justru menyatakan tidak menemukan hubungan antara barang-barang itu dan kegiatan sekolah.

“Tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Joko Adi Wibowo, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, turut membantah klaim perusahaan. Menurut dia, guru yang mengajar sejak 2010 dan 2011 menyatakan sekolah tidak pernah memiliki ekstrakurikuler menembak.

“Semua menyatakan tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak. Sama sekali tidak pernah ada,” ujar Hermawanto.

Perusahaan menyebut legalitas barang mengacu pada surat Polri bernomor SI/5483-XII/2008. Namun, kepolisian belum menyatakan surat itu mencakup seluruh barang yang ditemukan atau masih berlaku ketika inventaris disiapkan pada 2021.

Lokasi dan Penguasaan Ruangan Dipersoalkan

Perbedaan keterangan juga muncul mengenai lokasi penyimpanan. Barang ditemukan ketika pengurus yayasan membuka ruangan yang sebelumnya dikuasai pengurus lama dan dikaitkan dengan mantan Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu berinisial IWD.

Pihak perusahaan membantah barang disimpan di ruangan pribadi IWD. Mereka menyebut tempat tersebut merupakan gudang perusahaan yang tidak lagi dapat diakses sejak April 2026.

Belum diketahui siapa yang menguasai kunci ruangan selama barang-barang itu tersimpan. Polisi berencana memanggil IWD untuk mendalami kepemilikan barang, penguasaan ruangan, dan keberadaan alat pembuat peluru.

Sementara itu, combat shotgun Franchi SPAS-15 tercatat atas nama seseorang berinisial DS yang telah meninggal pada 2020. Polisi masih menyelidiki siapa yang menguasai senjata tersebut setelah pemilik terdaftarnya meninggal.

“Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020 sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” ujar Budi.

Petugas juga menemukan amunisi, empat laras senjata panjang, aksesori, dokumen, alat pembuat peluru, dua linting yang diduga ganja, dan satu paket yang diduga sabu. Hasil uji narkotika dan pemeriksaan balistik belum diumumkan.

Penyelidikan belum menghasilkan penetapan tersangka. Kepolisian juga belum memastikan pemilik setiap barang, status izin, jumlah unit yang masih berfungsi, serta pihak yang bertanggung jawab menyimpannya di lingkungan sekolah.***

Pos terkait