Kepolisian justru menyatakan tidak menemukan hubungan antara barang-barang itu dan kegiatan sekolah.
“Tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Joko Adi Wibowo, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, turut membantah klaim perusahaan. Menurut dia, guru yang mengajar sejak 2010 dan 2011 menyatakan sekolah tidak pernah memiliki ekstrakurikuler menembak.
“Semua menyatakan tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak. Sama sekali tidak pernah ada,” ujar Hermawanto.
Perusahaan menyebut legalitas barang mengacu pada surat Polri bernomor SI/5483-XII/2008. Namun, kepolisian belum menyatakan surat itu mencakup seluruh barang yang ditemukan atau masih berlaku ketika inventaris disiapkan pada 2021.
Lokasi dan Penguasaan Ruangan Dipersoalkan
Perbedaan keterangan juga muncul mengenai lokasi penyimpanan. Barang ditemukan ketika pengurus yayasan membuka ruangan yang sebelumnya dikuasai pengurus lama dan dikaitkan dengan mantan Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu berinisial IWD.
Pihak perusahaan membantah barang disimpan di ruangan pribadi IWD. Mereka menyebut tempat tersebut merupakan gudang perusahaan yang tidak lagi dapat diakses sejak April 2026.
Belum diketahui siapa yang menguasai kunci ruangan selama barang-barang itu tersimpan. Polisi berencana memanggil IWD untuk mendalami kepemilikan barang, penguasaan ruangan, dan keberadaan alat pembuat peluru.
Sementara itu, combat shotgun Franchi SPAS-15 tercatat atas nama seseorang berinisial DS yang telah meninggal pada 2020. Polisi masih menyelidiki siapa yang menguasai senjata tersebut setelah pemilik terdaftarnya meninggal.
“Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020 sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” ujar Budi.
Petugas juga menemukan amunisi, empat laras senjata panjang, aksesori, dokumen, alat pembuat peluru, dua linting yang diduga ganja, dan satu paket yang diduga sabu. Hasil uji narkotika dan pemeriksaan balistik belum diumumkan.





