Pasokan HGBT di Jawa Bagian Barat tak terpenuhi sesuai alokasi. Pabrik keramik menghadapi lonjakan biaya energi, penurunan utilisasi, dan risiko pengurangan tenaga kerja.
Pasokan gas murah untuk industri yang tidak terpenuhi sesuai alokasi mulai menekan produksi keramik nasional. Kementerian Perindustrian mencatat harga gas hasil regasifikasi LNG bagi industri di Jawa Bagian Barat diproyeksikan mencapai USD20,57 per juta British thermal unit (MMBTU) pada Juni 2026, hampir tiga kali lipat dari harga gas bumi tertentu atau HGBT sebesar USD7 per MMBTU.
Kenaikan biaya energi itu membuat sejumlah pabrik yang kekurangan gas pipa harus memakai LNG hasil regasifikasi. Bagi industri keramik, gas menjadi komponen utama dalam proses pembakaran, sehingga lonjakan harga langsung mengerek ongkos produksi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan tekanan tersebut telah menurunkan pemakaian kapasitas pabrik. “Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen,” kata Febri pada Senin, 29 Juni 2026.
Kemenperin mencatat realisasi pasokan HGBT di Jawa Bagian Barat terus merosot dalam tiga tahun terakhir. Realisasi mencapai 88,72 persen dari alokasi pada 2023, turun menjadi 78,68 persen pada 2024, lalu rata-rata 65,69 persen sepanjang 2025.
Hingga April 2026, realisasinya hanya rata-rata 46,36 persen. Dalam periode tertentu, pasokan bahkan sempat turun ke 37,50 persen dari alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Kuota Menyusut, Pasokan Tak Penuh
Masalahnya bukan hanya pada realisasi penyaluran. Kemenperin menyebut volume alokasi gas dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 hanya sekitar 57 persen dibandingkan alokasi dalam keputusan tahun 2023.
Situasi itu membuat industri menghadapi dua tekanan sekaligus: kuota HGBT menyusut, sementara pasokan fisik yang tersedia di lapangan juga tidak seluruhnya tersalurkan. Pabrik kemudian mengandalkan LNG regasifikasi dengan harga lebih mahal untuk menjaga kegiatan produksi.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan HGBT sebesar USD7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar oleh tujuh subsektor industri, termasuk keramik. Kebijakan itu dirancang untuk memperkuat daya saing industri, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki, Edy Suyanto, mengatakan realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu sepanjang Januari-Mei 2026 baru mencapai 47,5 persen. Kondisi itu membuat biaya gas rata-rata yang ditanggung industri keramik berada di kisaran USD15-16 per MMBTU.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Yang dibutuhkan adalah kepastian ketersediaan pasokan gas dengan harga kompetitif agar industri dapat tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Edy pada 24 Juni 2026.
Asaki menyebut industri keramik yang tergabung dalam asosiasi menyerap sekitar 150 ribu tenaga kerja. Menurut asosiasi, daya saing industri masih dapat dijaga bila harga gas rata-rata berada pada rentang USD7-9 per MMBTU, dengan realisasi alokasi gas minimal 80 persen dan kekurangannya dipenuhi LNG.
Risiko Tenaga Kerja
Penurunan utilisasi belum dapat disamakan dengan pemutusan hubungan kerja yang telah terjadi. Namun, kondisi ini meningkatkan risiko pengurangan jam produksi, penundaan ekspansi, hingga pengurangan tenaga kerja bila pasokan dan harga gas tidak segera membaik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 23 Juni lalu menyampaikan informasi mengenai potensi PHK terhadap 55 ribu pekerja di sejumlah pabrik keramik di Bekasi. Angka tersebut masih berupa peringatan risiko, bukan data PHK yang telah terkonfirmasi.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk mencari penyesuaian atas persoalan pasokan dan harga gas industri.
Tekanan energi juga menggerus posisi Indonesia dalam persaingan keramik global. Kemenperin mencatat Indonesia turun dari peringkat kelima produsen keramik dunia pada 2023 menjadi peringkat ketujuh pada 2024. Pada Juni 2026, harga LNG regasifikasi untuk industri di Indonesia mencapai USD20,57 per MMBTU, sedangkan harga gas industri di Malaysia sekitar USD9,70 dan Thailand USD12 per MMBTU.
Kemenperin mengusulkan evaluasi atau pencabutan skema Alokasi Gas Industri Tertentu agar produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi dalam keputusan menteri. Untuk jangka panjang, kementerian mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
“Jika RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen,” kata Febri.***





