Kemenperin mengusulkan evaluasi atau pencabutan skema Alokasi Gas Industri Tertentu agar produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi dalam keputusan menteri. Untuk jangka panjang, kementerian mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
“Jika RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen,” kata Febri.***





