Di republik ini, yang sedang obral bukan barang. Yang dipangkas besar-besaran justru rasa sungkan terhadap aturan.
Pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi mengetuk palu untuk satu perkara yang mestinya sederhana: wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai komisaris badan usaha milik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pesannya tidak rumit. Jabatan wakil menteri bukan pekerjaan paruh waktu. Ia dibuat karena kementerian dianggap punya beban kerja khusus, sehingga membutuhkan pembantu menteri yang fokus mengurusnya.
Tapi rupanya, fokus adalah barang mewah.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 lalu datang dengan fitur yang amat manusiawi: masa transisi dua tahun. Pemerintah diberi waktu sampai 28 Agustus 2027 untuk membereskan rangkap jabatan yang telanjur ada.
Boleh jadi, di situlah masalahnya bermula. Masa penyesuaian dibaca bukan sebagai tenggat untuk mengosongkan kursi, melainkan seperti jam operasional toko sebelum tutup: selama pintu belum benar-benar dikunci, silakan masuk dan ambil nomor antrean.
Putusan Diketuk, Kursi Diputar
Tak lama setelah putusan itu dibacakan, RUPSLB PT Telkom Indonesia pada 16 September 2025 mengubah susunan komisaris. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, ditunjuk sebagai Komisaris Utama.
Dua wakil menteri lain—Silmy Karim dan Ossy Dermawan—tetap berada di jajaran komisaris perusahaan telekomunikasi pelat merah itu.
Secara teknis, ketiganya memang sudah ditunjuk menjadi komisaris dalam RUPS Telkom pada Mei 2025, sebelum putusan MK keluar. Tetapi pengangkatan Angga Raka sebagai Komisaris Utama, hanya sekitar 19 hari setelah putusan, membuat publik mendapat tontonan yang agak ganjil.
Mahkamah Konstitusi berkata, rangkap jabatan harus diakhiri.
Korporasi pemerintah menjawab, susunan kursi bisa disempurnakan dulu.
Ini bukan soal apakah satu nama punya kemampuan atau tidak. Ini soal pesan yang dipancarkan pemerintah ketika putusan pengadilan tertinggi di bidang konstitusi baru saja meminta jabatan-jabatan itu dilepas, sementara kursi paling empuk di ruang rapat justru masih bisa dipromosikan.
Kalau ini katalog belanja, mungkin bunyinya begini: “Beli satu jabatan wakil menteri, gratis peningkatan kelas ke komisaris utama.”
Dua Tahun yang Terasa Seperti Diskon
Masa transisi seharusnya berarti waktu untuk memperbaiki keadaan yang sudah telanjur salah. Ia bukan masa promosi untuk memperluas keadaan itu.
Namun, data Transparency International Indonesia menunjukkan masalahnya belum mengecil. Hingga awal Juli 2026, organisasi itu mencatat 31 wakil menteri masih merangkap sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya.
Sebelumnya, pada Juli 2025, TI Indonesia bahkan mendata 34 dari 56 wakil menteri dan wakil kepala Kantor Komunikasi Presiden telah menduduki posisi komisaris. Angka itu memperlihatkan bahwa praktik ini bukan kecelakaan administratif satu-dua nama, melainkan pola penempatan kekuasaan di ruang korporasi pemerintah.
Kursinya tersebar dari sektor energi, perbankan, konstruksi, semen, jalan tol, hingga pelayaran. Bidang kementerian dan bidang perusahaan kadang bertemu dengan rapi. Kadang juga seperti dua penumpang yang dipaksa duduk sebangku hanya karena sama-sama punya tiket.
Di titik itu, pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah kursi komisaris dipakai untuk memperkuat pengawasan perusahaan, atau untuk memperluas jaringan kenyamanan politik?
Sekretaris Jenderal TI Indonesia, Danang Widoyoko, menyebut pola tersebut sarat patronase politik. Yang dipertaruhkan bukan cuma konflik kepentingan, melainkan cara jabatan publik diperlakukan sebagai jalur distribusi penghargaan.
Sementara itu, kritik dari kalangan ekonom seperti Direktur Center of Economic and Law Studies atau CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti dampaknya terhadap meritokrasi. Dalam bahasa yang lebih membumi: orang yang puluhan tahun belajar membaca laporan keuangan, memahami risiko usaha, dan meniti karier di BUMN bisa kalah cepat dari orang yang datang membawa kartu akses kekuasaan.
Komisaris atau Bonus Loyalitas?
Dalam teori tata kelola perusahaan, komisaris bukan hiasan di kartu nama. Mereka bertugas mengawasi direksi, memastikan keputusan bisnis berjalan hati-hati, dan melindungi kepentingan perusahaan.
Masalah muncul ketika pengawas juga terlalu dekat dengan pusat kekuasaan yang menentukan arah politik perusahaan.
BUMN bukan sekadar kumpulan perusahaan. Ia mengelola listrik, kredit, bahan bakar, jalan tol, semen, telekomunikasi, hingga uang publik yang berputar dalam skala raksasa. Ketika kursi komisaris diisi pejabat aktif, garis antara pengawasan bisnis dan kepentingan politik menjadi mudah kabur.
Dan garis yang kabur biasanya tidak membuat semua orang tersesat. Ia hanya membuat sebagian orang lebih mudah menemukan pintu masuk.
Pemerintah tentu dapat berargumen bahwa semua dilakukan dalam kerangka masa penyesuaian yang diberikan MK. Secara waktu, tenggatnya memang belum habis.
Tetapi aturan tidak dibuat hanya untuk diuji sampai batas menit terakhir. Putusan MK tidak akan menjadi lebih dihormati hanya karena pemerintah menunggu kalender menunjukkan 28 Agustus 2027.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar kapan para wakil menteri turun dari kursi komisaris. Yang dipertaruhkan adalah apakah pemerintah memandang putusan MK sebagai perintah untuk dilaksanakan, atau sekadar pengingat kalender yang bisa ditunda selama dua tahun.
Sampai saat itu tiba, katalog promosi tampaknya masih terbuka.
Beli satu jabatan, gratis satu kursi empuk.
Syarat dan ketentuan berlaku—kecuali, barangkali, bagi mereka yang ikut menyusun syaratnya.***





