Langkah pengunduran diri dinilai dapat meredam amarah publik terkait polemik ijazah sekaligus melindungi Presiden Prabowo Subianto dari opini negatif.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan bukti ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Pengunduran diri tersebut dinilai bisa meredam kemarahan publik yang terus terakumulasi.
Rocky menilai akumulasi kekecewaan masyarakat terkait polemik ijazah Gibran dan Presiden ke-7 Joko Widodo berpotensi memicu tuntutan hukuman moral maksimal. “Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri,” kata Rocky dalam siniar YouTube Akbar Faizal, Jumat, 9 Oktober 2026.
Mencegah Amuk Massa dan Lindungi Presiden
Ihwal pengunduran diri tersebut, Rocky menyebut langkah itu sangat penting demi mencegah amuk massa. Ia juga berharap polemik ijazah ini tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Keterlibatan Presiden dikhawatirkan akan menempatkan Prabowo dalam tekanan opini publik.
“Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ucap Rocky. Ia menegaskan agar isu ini tidak dilengketkan kepada Presiden, karena yang menjadi sorotan utama saat ini hanyalah posisi wakil presiden.
Selain itu, Rocky menilai putusan MK telah melemparkan bola panas persoalan ini masuk ke ranah politik. Ia berpandangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menjadi pihak yang perlu menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut. Presiden disarankan tidak terpancing memberi komentar.
Pemerintah Pelajari Putusan MK
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah masih mempelajari detail putusan MK secara saksama. Ia menyebut putusan tersebut memuat pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang harus dibaca secara utuh.
“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga,” ujar Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Bambang Eko mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo terkait putusan tersebut. Ia beralasan belum bertemu Presiden karena masih berkonsentrasi mengurus penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang di DPR. Belum ada pula pembicaraan resmi antara pemerintah dan parlemen.
Situasi pascaputusan MK dinilai masih sangat dinamis dan memunculkan beragam isu. Di daerah, dinamika penolakan ini turut diwarnai oleh aksi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang langsung menurunkan foto Gibran usai pembacaan putusan.
Polemik Sertifikat Kehadiran
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK membenarkan bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026, menjelaskan bahwa dokumen luar negeri milik Gibran sebatas sertifikat kehadiran. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pada 2019 itu sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan pendidikan.
Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut kewenangan menilai keabsahan syarat calon berada di ranah lembaga lain.
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Adies. ***





