Kabinet Merah Putih membuka katalog baru: jabatan wakil menteri, lengkap dengan peluang duduk di kursi komisaris. Berlaku sampai masa transisi putusan Mahkamah Konstitusi habis—atau setidaknya sampai publik berhenti menghitung.
Tag: Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Mahfud MD: Rangkap Jabatan Wamen-Komut Bisa Menjadi Tindak Pidana
Praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi menjadi tindak pidana penyertaan—sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.
Mahfud MD Peringatkan Rangkap Jabatan Wamen-Komut Bisa Buka Celah Korupsi
Mahfud menyebut, meski hanya disebut dalam bagian pertimbangan, bukan amar, seluruh isi putusan MK bersifat final dan mengikat.
TII Kritik Rangkap Jabatan 30 Wamen: Sarat Patronase dan Balas Budi Politik
Penunjukan rangkap jabatan ini dinilai tidak melalui proses seleksi yang semestinya, dan bahkan menabrak semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris: Celah Hukum atau Pembangkangan Konstitusi?
MK sudah menyamakan posisi menteri dan wakil menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, berdasarkan Pasal 23 UU No. 39/2008.
UU yang Larang Wamen Rangkap Jabatan Sudah Sangat Jelas, Tapi Tetap Diterabas
Putusan MK menekankan, jabatan wakil menteri dibentuk agar fokus membantu kerja teknis kementerian, bukan untuk menambah jabatan di luar tugas pokok.
MK Tegaskan Kembali Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Tapi Pelanggaran Masih Terjadi
Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





