Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris: Celah Hukum atau Pembangkangan Konstitusi?

ILUSTRASI. Samudrafakta
Wakil Menteri yang merangkap jadi komisaris BUMN menuai kritik. Pemerintah berkukuh tak melanggar hukum, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sinyal sebaliknya.

__________

Sejumlah kalangan menilai, rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan semangat tata kelola yang baik. Namun, pemerintah dan pimpinan MPR bersikeras tak ada pelanggaran.

Ketua MPR Ahmad Muzani, misalnya, menegaskan bahwa larangan itu tidak ada dalam amar putusan MK. Menurutnya, pertimbangan hukum MK dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 hanyalah opini, bukan ketetapan mengikat. 

Bacaan Lainnya

“Itu bukan larangan, hanya pertimbangan,” ujar Muzani, Kamis, 23 Juli 2025, di Kompleks Istana.

Nada yang sama datang dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia menyebut, tidak ada aturan yang dilanggar karena posisi wakil menteri tak disebut dalam larangan rangkap jabatan. 

“Sudah dari dulu juga Wamen merangkap komisaris,” katanya.

Sikap ini dipertanyakan banyak pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara dari UGM, Yance Arizona, menyebut dalih pemerintah sangat lemah. Menurutnya, MK sudah menyamakan posisi menteri dan wakil menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, berdasarkan Pasal 23 UU No. 39/2008. 

“Justru aneh kalau pemerintah bilang itu bukan pelanggaran,” tegas Yance.

Ia mengkritik sikap pemerintah yang terkesan menghindari aturan. Bagi Yance, ini mencerminkan watak abusive legalism dan autocratic legalism—yakni penggunaan hukum untuk memperkuat kuasa, bukan menegakkan keadilan.

Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menyebut seluruh isi putusan MK, termasuk pertimbangan hukum, bersifat final dan mengikat. Ia menyayangkan jika pemerintah terus mencari celah pembenaran.

“Pasal 24C UUD 1945 sudah jelas. Final itu ya wajib ditaati,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK pernah menyampaikan sikap resmi mereka dalam unggahan di media sosial X, 22 Agustus 2024. “Pertimbangan hukum dan amar putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” demikian tegas akun resmi Mahkamah.

Hal itu dipertegas dalam Putusan MK No. 76/PUU-XX/2022. Di sana tertulis jelas bahwa seluruh bagian putusan, mulai dari identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga amar putusan, merupakan satu kesatuan utuh. Dalam beberapa kasus, MK bahkan memasukkan judicial order dalam bagian pertimbangan.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak putusan MK tidak dijalankan. Penelitian disertasi Herdiansyah Hamzah (UGM, 2023) mencatat hanya 52 persen dari putusan MK yang dilaksanakan. Sisanya, diabaikan begitu saja.

MK sendiri telah mengingatkan: pembangkangan terhadap putusan, termasuk bagian pertimbangannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini ditegaskan dalam Putusan No. 32/PUU-XVIII/2020.***

Pos terkait