MUI Siap Bahas Fatwa Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di BUMN

Ilustrasi. - Samudrafakta
MUI akan membahas fatwa hukum Islam soal menteri dan wamen rangkap jabatan komisaris BUMN. Permintaan ini datang dari Celios, usai MK melarang praktik tersebut melalui putusan yang terbit pada Agustus 2025.

__________

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bakal segera mengkaji fatwa hukum Islam terkait rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN. Langkah ini merespons permintaan resmi Center of Economic and Law Studies (Celios).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyebut bahwa setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dibahas oleh Komisi Fatwa. 

Bacaan Lainnya

“Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan. Permintaan fatwa ini sangat baik demi memastikan setiap penghasilan yang didapat halal,” kata Cholil, Rabu (10/9).

Menurut Cholil, fatwa ini nantinya tak hanya jadi panduan bagi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga rambu moral bagi umat Islam agar tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan amanah.

Celios mengajukan surat permohonan fatwa ke MUI pada Selasa (9/9). Mereka mempertanyakan status halal, syubhat, atau haram penghasilan yang diterima menteri dan wamen dari jabatan ganda sebagai komisaris BUMN.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai pejabat yang masih rangkap jabatan telah melanggar konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. “Di sisi lain, soal etika banyak pejabat negara kita yang tidak peduli. Itu yang kami dorong menjadi diskursus publik,” ujarnya, Selasa (9/9).

Putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis, 28 Agustus 2025, menegaskan bahwa menteri dan wamen dilarang merangkap jabatan—termasuk sebagai komisaris BUMN. Mahkamah memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan.

Ketua MK Suhartoyo waktu itu menambahkan, larangan itu dilakukan agar pejabat negara fokus pada tugas kementerian dan terhindar dari konflik kepentingan. Putusan tersebut lahir dari gugatan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi.

Pos terkait