APBN Kurban Prabowo Picu Kritik Fikih

Sapi kurban jenis Simental dari Presiden Prabowo Subianto yang diserahkan kepada Panitia Kurban Masjid Istiqlal. - ISTIMEWA
MUI menyebut kurban Presiden lewat APBN sah secara syariat. Namun, sejumlah ulama menilai status dana negara tak bisa disamakan begitu saja dengan Baitul Mal.

Majelis Ulama Indonesia menyatakan pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto lewat APBN tidak bermasalah secara syariat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut kas negara dalam konteks modern dapat dipahami sebagai Baitul Mal.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Asrorun Niam, Rabu, 27 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu merespons penyaluran 1.098 sapi kurban Presiden untuk Iduladha 1447 H. Mengutip keterangan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, MUI menyebut sapi itu disalurkan ke 552 daerah serta lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Baitul Mal dan APBN Diperdebatkan

Argumen MUI tidak menutup perdebatan. Titik kritiknya bukan semata pada pembagian daging, melainkan pada penyamaan APBN dengan Baitul Mal. Dalam khazanah klasik, Baitul Mal bukan sekadar kas negara, tetapi institusi pengelolaan harta publik dengan sumber dan peruntukan yang berbeda-beda.

APBN modern sebagian besar ditopang penerimaan perpajakan dan dikelola dalam situasi fiskal defisit. Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN hingga April 2026 mencapai Rp164,4 triliun atau 0,64 persen terhadap produk domestik bruto. 

Karena itu, kritik muncul ketika uang negara dipakai untuk syiar keagamaan sebelum kebutuhan dasar publik benar-benar terpenuhi. Dalam logika fikih siyasah, harta rakyat semestinya diprioritaskan untuk pangan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar.

Bukan Kurban Syar’i Individu

Ulama NU KH Ma’ruf Khozin memberi penekanan berbeda. Ia menilai kurban dari APBN atau Baitul Mal tidak otomatis menjadi kurban syar’i individu, melainkan bentuk penyertaan pahala untuk umat. Ia mengutip Tuhfah Al-Muhtaj bahwa pemimpin boleh menyembelih kurban dari Baitul Mal jika ada kelebihan harta. 

Pos terkait