Kementerian Komunikasi dan Digital mengusulkan anggaran 2027 naik dari Rp11,52 triliun menjadi Rp14,75 triliun. Program komunikasi publik dan media hanya mendapat Rp20 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengusulkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk 2027. Kebutuhan kementerian dihitung Rp14,753 triliun, sedangkan pagu yang tersedia Rp11,515 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menyampaikan usulan itu dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
“Dari pagu anggaran sebesar Rp11,5 triliun yang sudah ditetapkan, Kementerian Komdigi mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp3,23 triliun,” kata Ismail, dikutip ANTARA.
Pagu indikatif sebelumnya Rp6,8 triliun. Pemerintah kemudian memberikan tambahan sekitar Rp4,6 triliun sehingga anggaran menjadi Rp11,515 triliun. Sebagian besar ditempatkan pada program infrastruktur serta pengelolaan ekosistem digital.
Infrastruktur Digital Rp6,47 Triliun
Program Pengembangan dan Penguatan Infrastruktur Digital memperoleh pagu terbesar, Rp6,47 triliun. Tambahan di dalamnya terutama untuk operasional Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Program Pengembangan dan Penguatan Ekosistem dan Ruang Digital memperoleh Rp2,958 triliun. Anggaran itu antara lain untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional, pengawasan ruang digital, teknologi pemerintahan digital, serta pengembangan sumber daya manusia.
Program dukungan manajemen mendapat sekitar Rp2 triliun. Program Komunikasi Publik dan Media hanya memperoleh Rp20 miliar untuk kebutuhan nonoperasional dan tidak mendapat tambahan dalam penyesuaian pagu sebelumnya. Ismail menyebut kondisi anggaran komunikasi publik “masih sangat memprihatinkan”.
KPI, Dewan Pers, dan Komisi Informasi
Tambahan Rp3,23 triliun diusulkan untuk belanja operasional dan program prioritas. Sekitar Rp258 miliar untuk operasional Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit eselon I. Sebanyak Rp1,097 triliun untuk program prioritas nasional, dan Rp1,48 triliun untuk program dalam rencana strategis kementerian.
Dalam kelompok itu terdapat usulan tambahan untuk tiga lembaga yang anggarannya disalurkan melalui Kemkomdigi: Komisi Penyiaran Indonesia Rp49,59 miliar, Dewan Pers Rp38,9 miliar, dan Komisi Informasi Pusat Rp32,5 miliar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pengetatan anggaran tidak mengganggu pencapaian target sektor digital. Realisasi anggaran mencapai 94,95 persen pada 2025. Hingga 28 Agustus 2026, penyerapan berada pada 60,49 persen. Kemkomdigi memproyeksikan penerimaan negara bukan pajak tahun ini mencapai Rp26 triliun.
Usulan tambahan masih menunggu persetujuan DPR dan pemerintah. Rincian keluaran program yang terancam tidak tercapai apabila alokasi komunikasi publik tidak ditambah belum dibuka secara lengkap. ***





