Purbaya Bebaskan Cukai Etanol BBM

Ilustrasi bioetanol.
Pemerintah membebaskan cukai etil alkohol untuk campuran bahan bakar. Aturan ini diarahkan mendukung energi bersih dan ketahanan energi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2026 yang membuka pembebasan cukai etil alkohol untuk campuran bahan bakar minyak.

Aturan itu mengubah PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi baru ini ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut perubahan aturan diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Kebijakan ini juga diarahkan mempercepat transisi energi bersih melalui pencampuran etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi.

Dorong Bahan Bakar Nabati

Pembebasan cukai ini terutama menyasar etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang akhir bukan barang kena cukai, termasuk bahan bakar nabati.

Dengan relaksasi itu, biaya penggunaan etanol untuk campuran bahan bakar diharapkan lebih ringan. Pemerintah ingin memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengembangkan bahan bakar berbasis bioetanol.

Perubahan utama berada pada Pasal 8. Mengutip dokumen JDIH, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan kini mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol.

Tetap Diawasi Bea Cukai

Meski mendapat pembebasan cukai, pelaku usaha tetap wajib memenuhi syarat fisik dan administratif. Pengguna fasilitas harus memiliki tempat penimbunan, dokumen perizinan, serta sistem pencatatan yang bisa diawasi.

Aturan baru juga memungkinkan penimbunan etil alkohol dilakukan dalam satu lokasi usaha, sepanjang dipakai untuk membuat bahan bakar nabati dan telah mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi energi.

Pengelola tempat penimbunan wajib mencatat penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol. Sistem informasi persediaan juga harus berbasis komputer serta dapat dipantau secara waktu nyata dan daring oleh pejabat Bea Cukai.

Pos terkait