Pemerintah menyebut Pembiayaan Ultra Mikro telah diterima 14,9 juta pelaku usaha sejak 2017. Namun, status penerima, tingkat tunggakan, dan jumlah usaha yang naik kelas belum dipaparkan.
Pemerintah telah menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro atau UMi senilai Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku usaha sejak 2017 hingga Juni 2026. Program tersebut ditujukan bagi usaha lapisan terbawah yang belum mampu mengakses layanan pembiayaan perbankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan angka itu saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, Kamis sore, 16 Juli 2026.
“Sejak 2017 hingga Juni 2026, Pusat Investasi Pemerintah telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku usaha,” kata Purbaya.
Bila total penyaluran dibagi dengan jumlah penerima yang disebut pemerintah, nilai rata-ratanya sekitar Rp4,36 juta per penerima. Angka tersebut merupakan hitungan sederhana dari penyaluran kumulatif, bukan besaran pembiayaan yang pasti diterima setiap debitur.
Pemerintah belum menjelaskan apakah 14,9 juta penerima itu merupakan debitur unik, jumlah akad pembiayaan, atau akumulasi penyaluran yang dapat mencakup penerima berulang.
Kejelasan tersebut diperlukan karena satu pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan lebih dari sekali. Tanpa pemisahan data penerima unik dan penerima berulang, angka itu belum dapat digunakan untuk menunjukkan jangkauan riil program.
Setara 22 Persen Jumlah UMKM
Purbaya menyebut jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia mencapai sekitar 66,5 juta. Dibandingkan dengan angka tersebut, jumlah penerima UMi setara sekitar 22,4 persen dari keseluruhan UMKM.
Perbandingan itu belum berarti program telah menjangkau 22,4 persen pelaku UMKM. Sebab, pemerintah belum memastikan bahwa 14,9 juta penerima merupakan pelaku usaha yang berbeda.
Pembiayaan UMi dikelola Pusat Investasi Pemerintah dan diarahkan kepada pelaku usaha yang belum layak memperoleh kredit melalui perbankan. Program ini berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang disalurkan bank kepada usaha produktif dan layak, tetapi memiliki keterbatasan agunan.
UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank, koperasi, dan lembaga penyalur lain yang bekerja sama dengan pemerintah. Pendanaannya antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam acara yang sama, Purbaya mengatakan pemerintah telah menurunkan bunga pembiayaan usaha mikro dari 22,5 persen menjadi 8 persen. Kebijakan itu ditujukan untuk memperluas akses modal dan mengurangi beban pelaku usaha kecil.
“Kita turunkan bunganya dari 22,5 persen menjadi 8 persen,” kata Purbaya.
Namun, belum tersedia perincian apakah tarif 8 persen tersebut merupakan bunga efektif per tahun atau bunga tetap. Pemerintah juga belum menjelaskan waktu pemberlakuan, cakupan lembaga penyalur, serta biaya administrasi atau pendampingan yang mungkin dibebankan kepada penerima.
Efektivitas Program Belum Terlihat
Data yang dipaparkan pemerintah baru menggambarkan nilai penyaluran dan jumlah penerima kumulatif. Pusat Investasi Pemerintah belum memerinci jumlah debitur aktif, tingkat tunggakan, pembiayaan bermasalah, serta nilai pinjaman yang telah dilunasi.
Belum ada pula perincian mengenai jumlah penerima yang berhasil beralih ke KUR atau kredit bank setelah mengikuti program UMi. Indikator tersebut diperlukan untuk mengukur kemampuan program mendorong usaha yang sebelumnya tidak terjangkau bank menjadi layak memperoleh pembiayaan formal.
Pemerintah juga belum mengungkap distribusi penerima per provinsi, daerah dengan penyaluran paling rendah, porsi penerima perempuan, maupun perubahan omzet dan jumlah tenaga kerja setelah menerima pembiayaan.
Karena itu, besarnya penyaluran Rp65 triliun belum dapat digunakan sendiri untuk mengukur keberhasilan program. Efektivitas UMi juga bergantung pada kualitas pembayaran, keberlanjutan usaha, kenaikan pendapatan, serta kemampuan penerima untuk naik kelas.
Hingga berita ini ditulis, Pusat Investasi Pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai status 14,9 juta penerima, tingkat pembiayaan bermasalah, dan jumlah pelaku usaha yang telah beralih ke pembiayaan perbankan.***





