Penyidik mendalami asal-usul uang dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah rumah keluarga Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis, 16 Juli 2026. Rumah tersebut sebelumnya menjadi lokasi penyimpanan brankas berisi uang dan emas.
Penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan kepolisian. Penggeledahan berlangsung sekitar satu setengah jam. Petugas terlihat membawa dua koper saat meninggalkan lokasi.
Rumah dua lantai itu merupakan rumah orang tua Etik dan kini ditempati adiknya. Lokasi tersebut telah disebut KPK ketika mengumumkan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK belum mengumumkan secara terperinci isi dua koper yang dibawa dalam penggeledahan terbaru. Penyidik juga belum menjelaskan apakah terdapat dokumen, perangkat elektronik, uang, atau aset tambahan yang disita.
Emas Bukan Temuan Baru
Emas seberat 2,5 kilogram yang dikaitkan dengan rumah di Laweyan bukan barang bukti yang baru ditemukan pada penggeledahan 16 Juli. KPK telah mengumumkan penyitaan emas tersebut saat memaparkan perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Emas itu terdiri atas 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar.
“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai, juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,3 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Secara keseluruhan, KPK mengumumkan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penyelidikan tertutup bernilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang rupiah Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, dan emas Rp7,3 miliar.
Valuta asing tersebut meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, USD31.300, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand. Barang-barang itu berasal dari sejumlah lokasi dan pihak, bukan hanya dari rumah di Laweyan.
KPK masih perlu membuktikan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan setiap aset dengan perkara yang sedang disidik. Belum seluruh uang dan emas tersebut dapat disebut sebagai hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Etik.
Dugaan Pemotongan Insentif
KPK menetapkan Etik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penarikan sebagian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dari pegawai serta pejabat di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Etik diduga memerintahkan bawahannya mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif tersebut untuk disetorkan melalui orang kepercayaan. Nilai yang diduga telah diterima Etik melalui skema itu mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Menurut KPK, permintaan setoran itu diduga meneruskan pola pada masa pemerintahan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik. Pernyataan tersebut masih berupa dugaan penyidik dan tidak menunjukkan bahwa Wardoyo telah dinyatakan bersalah.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.
Etik dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.***

