Penyidik mendalami asal-usul uang dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah rumah keluarga Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis, 16 Juli 2026. Rumah tersebut sebelumnya menjadi lokasi penyimpanan brankas berisi uang dan emas.
Penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan kepolisian. Penggeledahan berlangsung sekitar satu setengah jam. Petugas terlihat membawa dua koper saat meninggalkan lokasi.
Rumah dua lantai itu merupakan rumah orang tua Etik dan kini ditempati adiknya. Lokasi tersebut telah disebut KPK ketika mengumumkan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK belum mengumumkan secara terperinci isi dua koper yang dibawa dalam penggeledahan terbaru. Penyidik juga belum menjelaskan apakah terdapat dokumen, perangkat elektronik, uang, atau aset tambahan yang disita.
Emas Bukan Temuan Baru
Emas seberat 2,5 kilogram yang dikaitkan dengan rumah di Laweyan bukan barang bukti yang baru ditemukan pada penggeledahan 16 Juli. KPK telah mengumumkan penyitaan emas tersebut saat memaparkan perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Emas itu terdiri atas 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar.
“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai, juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,3 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Secara keseluruhan, KPK mengumumkan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penyelidikan tertutup bernilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang rupiah Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, dan emas Rp7,3 miliar.

