KPK sita Rp21,2 miliar dan tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani tersangka. Kode lama era sang suami ternyata masih dipakai sampai 2026.
Dua rumah rahasia di Wonogiri dan Laweyan menyimpan uang tunai, valuta asing, dan emas batangan — hasil pemerasan yang dikumpulkan diam-diam sejak 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membongkarnya lewat operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 9 Juli 2026.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani kini resmi jadi tersangka, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo. Ketiganya ditahan 20 hari pertama, sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rutan KPK.
Modusnya sederhana tapi berjalan bertahun-tahun. Etik menerbitkan dua SK Bupati soal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, SK itu “digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan” — menarik setoran 40 persen dari insentif yang harusnya utuh diterima pegawai BPKAD.
Sepanjang 2021 sampai 2026, setoran itu terkumpul hingga Rp2,93 miliar untuk kepentingan pribadi Etik — sebagian dipakai merenovasi rumah, sebagian lagi membeli mobil Toyota Innova.
Kode Warisan Sang Suami
Yang membuat kasus ini terasa lebih kelam: pola pemerasan ini bukan ciptaan Etik sendiri. KPK menyebut praktik itu meneruskan kebiasaan suaminya, Wardoyo Wijaya, Bupati Sukoharjo dua periode sebelumnya.
Perintah setoran disampaikan lewat kode yang diwariskan turun-temurun — “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, sampai yang paling terkenal, “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak.”
Uang dan emas hasil pemerasan itu disimpan di dua rumah yang oleh penyidik disebut sebagai tempat penyimpanan tertutup. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan hanya “orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu.”
Suami Menanti Pemeriksaan
KPK membuka peluang memeriksa Wardoyo terkait perannya di masa lalu. Tapi ada ganjalan: “kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit,” kata Asep.
Pemeriksaan baru dilakukan begitu hasil pengecekan medis menyatakan Wardoyo layak dimintai keterangan. Sampai saat itu tiba, penyidik lebih dulu merampungkan barang bukti yang sudah di tangan.
Total sitaan mencapai Rp21,2 miliar: uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, dan 25 keping logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar. Semuanya disita dari ruang kerja Kepala BPKAD serta dua brankas pribadi Etik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Etik kini tercatat sebagai kepala daerah kesepuluh di era Presiden Prabowo Subianto yang terjaring OTT sepanjang 2026 — menyusul Bupati Pati Sudewo, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan sejumlah kepala daerah lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Etik Suryani maupun kuasa hukumnya. KPK menyebut penyidikan masih berlanjut untuk mendalami siapa lagi yang terlibat dalam praktik yang sudah berjalan lintas dua rezim kepemimpinan ini.***





