Pemeriksaan baru dilakukan begitu hasil pengecekan medis menyatakan Wardoyo layak dimintai keterangan. Sampai saat itu tiba, penyidik lebih dulu merampungkan barang bukti yang sudah di tangan.
Total sitaan mencapai Rp21,2 miliar: uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, dan 25 keping logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar. Semuanya disita dari ruang kerja Kepala BPKAD serta dua brankas pribadi Etik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Etik kini tercatat sebagai kepala daerah kesepuluh di era Presiden Prabowo Subianto yang terjaring OTT sepanjang 2026 — menyusul Bupati Pati Sudewo, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan sejumlah kepala daerah lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Etik Suryani maupun kuasa hukumnya. KPK menyebut penyidikan masih berlanjut untuk mendalami siapa lagi yang terlibat dalam praktik yang sudah berjalan lintas dua rezim kepemimpinan ini.***




