KPK mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal pelepasan 3.800 hektare hutan, di tengah dugaan dana petani KUD ikut mengalir untuk mengurus izin tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Peluang itu muncul seiring penyidik memperdalam bukti dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing, Riau.
Ihwal kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, yang menjaring 10 orang. Sehari setelahnya, Suhardiman dan Sekda Zulkarnain menyerahkan diri. Pada 1 Juli 2026, keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, resmi jadi tersangka kasus jual-beli jabatan Sekda.
Pertemuan 2 Juni jadi sorotan
Selain perkara jual-beli jabatan, penyidik menyoroti pertemuan tatap muka Suhardiman dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan itu, Pemkab Kuansing mengusulkan pembebasan 3.800 hektare kawasan hutan agar masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria.





