KPK Buka Peluang Panggil Menhut Ihwal Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Istimewa)

KPK mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal pelepasan 3.800 hektare hutan, di tengah dugaan dana petani KUD ikut mengalir untuk mengurus izin tersebut.


Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Peluang itu muncul seiring penyidik memperdalam bukti dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing, Riau.

Ihwal kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, yang menjaring 10 orang. Sehari setelahnya, Suhardiman dan Sekda Zulkarnain menyerahkan diri. Pada 1 Juli 2026, keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, resmi jadi tersangka kasus jual-beli jabatan Sekda.

Pertemuan 2 Juni jadi sorotan

Selain perkara jual-beli jabatan, penyidik menyoroti pertemuan tatap muka Suhardiman dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan itu, Pemkab Kuansing mengusulkan pembebasan 3.800 hektare kawasan hutan agar masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria.

Bacaan Lainnya

KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberi rekomendasi teknis. Titik itulah yang mendorong penyidik menelusuri kemungkinan aliran dana ke pejabat kementerian.

Sebelumnya, penyidik menemukan dugaan pengumpulan dana dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa di Kuansing. Dana yang dipotong hingga setengah dari nilai usaha koperasi itu diduga jadi modal Suhardiman mengurus izin pelepasan HPT.

Menunggu kebutuhan pembuktian

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pemanggilan Raja Juli baru akan dilakukan jika dibutuhkan penyidik. “Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan