KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberi rekomendasi teknis. Titik itulah yang mendorong penyidik menelusuri kemungkinan aliran dana ke pejabat kementerian.
Sebelumnya, penyidik menemukan dugaan pengumpulan dana dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa di Kuansing. Dana yang dipotong hingga setengah dari nilai usaha koperasi itu diduga jadi modal Suhardiman mengurus izin pelepasan HPT.
Menunggu kebutuhan pembuktian
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pemanggilan Raja Juli baru akan dilakukan jika dibutuhkan penyidik. “Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, KPK mengajak publik menunggu perkembangan penyidikan, sembari menegaskan fakta yang sudah dikantongi baru sebatas pengumpulan dana dari KUD untuk mengurus izin HPT.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Raja Juli Antoni maupun Kementerian Kehutanan atas pendalaman KPK tersebut.***





