Selain itu, KPK mengajak publik menunggu perkembangan penyidikan, sembari menegaskan fakta yang sudah dikantongi baru sebatas pengumpulan dana dari KUD untuk mengurus izin HPT.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Raja Juli Antoni maupun Kementerian Kehutanan atas pendalaman KPK tersebut.***





