KPK Usut Selisih Uang Bupati Kuansing untuk Menhut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (BPMI) 

KPK melacak selisih uang pengembalian dari amplop berisi 14.000 Dolar Singapura yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

​Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga jumlah uang di dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bernilai 14.000 Dolar Singapura.

​KPK menemukan bahwa amplop berisi uang asing yang diserahkan bupati tersebut dikembalikan oleh pihak kementerian dalam keadaan tidak utuh.

​”Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Bacaan Lainnya

​Ia menjelaskan penyidik terus melacak penyebab adanya selisih antara nominal uang pada 2 Juni 2026 dengan besaran yang pada akhirnya dikembalikan.

​Pertemuan Berkali-kali

​Ihwal pertemuan, penyidik mendapati Suhardiman Amby dan jajarannya telah beberapa kali beraudiensi dengan Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

​Budi menuturkan pertemuan pada awal Juni tersebut bukan interaksi pertama antara kedua belah pihak.

​”Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi.

​KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari anggota Koperasi Unit Desa, kepala desa, dan camat. Dana itu dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan ke kementerian.

​Penjelasan Menteri Kehutanan

​Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi di kantornya usai audiensi.

​Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan bingkisan itu kepada pihak terkait.

​”Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” kata Raja Juli.

​Raja Juli juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak pernah mengeluarkan izin peralihan status kawasan hutan di wilayah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan