Mahkamah Konstitusi memberi masa transisi hingga APBN 2028 untuk memisahkan pembiayaan Makan Bergizi Gratis dari alokasi wajib pendidikan. APBN 2026 tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2028.
Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap dapat dilanjutkan. Namun, pembiayaannya harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan tidak mengurangi anggaran minimal 20 persen yang diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan.
Ketentuan itu tercantum dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Mereka menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK menyatakan penjelasan pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya diberlakukan untuk APBN 2026.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
APBN 2026 Tetap Berlaku
MK tidak memerintahkan pengeluaran anggaran MBG dari pos pendidikan pada tahun anggaran berjalan. Alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 tetap memiliki dasar hukum.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa pengeluaran anggaran MBG dari alokasi pendidikan di tengah tahun berjalan dapat menyebabkan anggaran pendidikan turun di bawah batas minimal 20 persen dari APBN.
“Hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah.





