Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769 triliun. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah sebelumnya menyebut sekitar Rp223 triliun anggaran MBG dimasukkan melalui fungsi pendidikan.
Angka tersebut berbeda dengan dalil yang disampaikan pemohon dalam perkara lain di MK, yang menyebut alokasi MBG dari anggaran pendidikan mencapai Rp268 triliun.
APBN 2027 Menjadi Masa Transisi
MK membuka kemungkinan anggaran MBG masih dicantumkan dalam kelompok anggaran pendidikan pada APBN 2027 karena proses penyusunannya telah berjalan sejak awal 2026.
Namun, pencantuman itu hanya dapat dibenarkan apabila dana MBG tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar program makan bergizi.
Mahkamah mendorong pemerintah memulai pemisahan sejak APBN 2027 apabila penyesuaian struktur anggaran masih memungkinkan dilakukan.
“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny.
Bukan Komponen Utama Pendidikan
MK menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Menurut Mahkamah, pencantuman program makan bergizi dalam penjelasan UU APBN telah memperluas cakupan biaya operasional pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk program berbiaya besar juga dinilai berpotensi mengurangi kemampuan negara menyelesaikan persoalan utama pendidikan, termasuk keterbatasan sarana sekolah, pemerataan akses, kompetensi tenaga pendidik, serta pemenuhan hak guru.
MK menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. Hanya struktur pembiayaannya yang harus dipisahkan.





