Kepala BGN Sudaryono membuka ruang pengawasan eksternal terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Masyarakat dan pengelola SPPG diminta melaporkan tekanan, pencatutan nama, serta dapur yang menyimpang dari prosedur.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan terbuka terhadap usulan pembentukan dewan pengawas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono mengatakan pengawasan tambahan, termasuk dari unsur nonpemerintah, dapat membantu memperbaiki tata kelola program yang menggunakan anggaran besar dan dilaksanakan secara nasional.
“Ada dewan pengawas menurut saya lebih baik, ditambah pengawas-pengawas swasta. Kalau ada hal-hal yang enggak benar, ya boleh untuk dilaporkan. Jadi, saya membuka diri untuk segala inisiatif,” kata Sudaryono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Kendati demikian, pernyataan tersebut belum berarti dewan pengawas BGN resmi dibentuk. Sudaryono mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai struktur, kewenangan, keanggotaan, maupun mekanisme pembentukan lembaga pengawasan tersebut.
Selain membuka peluang pengawasan eksternal, Sudaryono meminta masyarakat turut memantau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dapur yang tidak menjalankan program sesuai standar operasional prosedur diminta segera dilaporkan kepada BGN atau pemerintah daerah.
“Kalau ada misalnya dapur kok enggak benar, segera laporkan. Kita langsung investigasi,” ujarnya.
Sudaryono juga meminta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pengelola SPPG tidak takut melapor apabila mendapat tekanan dari pihak tertentu. Permintaan itu disampaikan setelah dirinya mengaku menerima banyak masukan, keluhan, dan saran mengenai pelaksanaan MBG.
Namun, BGN belum mengungkap jumlah pengaduan yang telah diterima, bentuk tekanan yang dikeluhkan, pihak yang diduga terlibat, maupun daerah tempat peristiwa tersebut terjadi.
Minta Pencatutan Nama Dilaporkan ke Aparat
Sudaryono secara khusus memperingatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga, sahabat, rekan, atau orang dekatnya untuk menawarkan jasa dan meminta imbalan terkait pengelolaan MBG.
Apabila menemukan praktik tersebut, masyarakat diminta langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
“Saya pastikan itu tidak benar. Saya minta kepada yang bersangkutan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Sudaryono seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan tidak akan memberikan perhatian atau prioritas khusus kepada keluarga, teman, alumni, maupun pihak lain yang membicarakan pekerjaan di lingkungan BGN.
Sudaryono juga menyatakan dirinya dan keluarganya tidak memiliki ataupun mengelola SPPG. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG.
“Saya tidak punya SPPG, saya tidak punya dapur. Tidak ada keluarga saya yang punya dapur,” ujarnya.
Janji Hapus Rapat Rahasia
Dalam rapat pimpinan perdana di Kantor BGN, Sudaryono menegaskan pembahasan mengenai MBG tidak boleh lagi dilakukan secara tertutup atau melalui pertemuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, keputusan terkait program harus dibahas secara terbuka karena MBG menggunakan dana publik dan menjangkau penerima manfaat di berbagai daerah.
“Kalau orang itu misalnya bisik-bisik, rapat-rapat rahasia, empat mata, ya sudah, kita terang-terangan saja. Indonesia cerah, tidak perlu gelap-gelap. Kalau yang gelap-gelap itu biasanya mencurigakan,” katanya.
Sudaryono juga menyatakan akan mendukung kebutuhan aparat dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum yang berkaitan dengan tata kelola BGN sebelumnya.
Pegawai BGN yang berstatus saksi, terperiksa, atau tersangka diminta mengikuti proses hukum. Pada saat yang sama, ia meminta pekerjaan lembaga dan pelayanan MBG tetap berjalan.
“Sebagai kepala badan yang baru, kami akan mendukung apa pun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026. Ia menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Langkah awal Sudaryono membuka kanal pengaduan dan menerima gagasan dewan pengawas akan diuji melalui tindak lanjut konkret. Di antaranya berupa kejelasan mekanisme pelaporan, perlindungan bagi pelapor, publikasi hasil investigasi, serta kepastian bahwa pengawas dapat mengakses data anggaran, pengelola SPPG, dan pelaksanaan program di lapangan.**





