BKN Uji Coba ASN Bekerja Dekat Keluarga, Mekanisme Penempatan Belum Dirinci

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. (Istimewa)

Program baru ini baru berlaku bagi pegawai BKN di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis. BKN belum mengumumkan jumlah peserta, lokasi penempatan, kriteria, serta durasi uji coba.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menguji coba penempatan aparatur sipil negara agar bekerja lebih dekat dengan domisili atau keluarganya. Program bertajuk “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga” tersebut sementara hanya diterapkan kepada pegawai BKN.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan itu dirancang untuk mengurangi beban biaya pegawai yang selama ini harus tinggal berjauhan dengan keluarganya. Pengeluaran yang ingin ditekan mencakup biaya transportasi, akomodasi, perjalanan, serta kebutuhan rumah tangga di dua tempat berbeda.

“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga,” kata Zudan dalam keterangan resmi BKN, Kamis, 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pegawai yang bekerja lebih dekat dengan keluarga diharapkan memiliki keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Kedekatan tersebut juga dinilai dapat membantu ASN menjalankan perannya sebagai orang tua maupun anggota keluarga tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Zudan sebelumnya memperkenalkan program tersebut melalui video yang diunggah akun resmi BKN pada Rabu, 22 Juli 2026. Dengan demikian, pengumuman awal berlangsung pada Rabu, sedangkan penjelasan tertulis BKN diterbitkan sehari kemudian.

“Kalau suami istri berkumpul, bisa hemat tiket pesawat, bisa hemat pengeluaran dapur, listrik, air,” ujar Zudan.

Ia mengakui pemerintah belum dapat segera meningkatkan pendapatan ASN. Karena itu, pengurangan beban pengeluaran dipilih sebagai salah satu cara untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi pegawai.

Melibatkan Kantor Pusat hingga UPT

Tahap awal program melibatkan pegawai di lingkungan kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis BKN. Pegawai akan ditempatkan agar lokasi kerjanya lebih dekat dengan domisili atau keluarganya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan