BKN Uji Coba ASN Bekerja Dekat Keluarga, Mekanisme Penempatan Belum Dirinci

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. (Istimewa)

Program baru ini baru berlaku bagi pegawai BKN di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis. BKN belum mengumumkan jumlah peserta, lokasi penempatan, kriteria, serta durasi uji coba.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menguji coba penempatan aparatur sipil negara agar bekerja lebih dekat dengan domisili atau keluarganya. Program bertajuk “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga” tersebut sementara hanya diterapkan kepada pegawai BKN.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan itu dirancang untuk mengurangi beban biaya pegawai yang selama ini harus tinggal berjauhan dengan keluarganya. Pengeluaran yang ingin ditekan mencakup biaya transportasi, akomodasi, perjalanan, serta kebutuhan rumah tangga di dua tempat berbeda.

“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga,” kata Zudan dalam keterangan resmi BKN, Kamis, 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pegawai yang bekerja lebih dekat dengan keluarga diharapkan memiliki keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Kedekatan tersebut juga dinilai dapat membantu ASN menjalankan perannya sebagai orang tua maupun anggota keluarga tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Zudan sebelumnya memperkenalkan program tersebut melalui video yang diunggah akun resmi BKN pada Rabu, 22 Juli 2026. Dengan demikian, pengumuman awal berlangsung pada Rabu, sedangkan penjelasan tertulis BKN diterbitkan sehari kemudian.

“Kalau suami istri berkumpul, bisa hemat tiket pesawat, bisa hemat pengeluaran dapur, listrik, air,” ujar Zudan.

Ia mengakui pemerintah belum dapat segera meningkatkan pendapatan ASN. Karena itu, pengurangan beban pengeluaran dipilih sebagai salah satu cara untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi pegawai.

Melibatkan Kantor Pusat hingga UPT

Tahap awal program melibatkan pegawai di lingkungan kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis BKN. Pegawai akan ditempatkan agar lokasi kerjanya lebih dekat dengan domisili atau keluarganya.

Namun, BKN belum menjelaskan apakah penempatan tersebut dilakukan melalui mutasi permanen, penugasan sementara, pertukaran pegawai, atau penggunaan kantor BKN terdekat sebagai tempat kerja bersama.

Jumlah pegawai yang mengikuti uji coba, daftar daerah tujuan, persyaratan peserta, tanggal pelaksanaan, dan periode evaluasi juga belum diumumkan. Belum terdapat penjelasan mengenai konsekuensi kebijakan terhadap kelas jabatan, tunjangan kinerja, biaya perjalanan dinas, maupun status unit kerja asal.

Ketidakjelasan tersebut penting karena penempatan pegawai tidak hanya menyangkut kebutuhan keluarga, tetapi juga harus mempertimbangkan formasi, kompetensi, distribusi beban kerja, dan kebutuhan pelayanan pada masing-masing unit.

Produktivitas dan Pelayanan Akan Dievaluasi

BKN menyatakan akan mengukur dampak program terhadap tiga aspek, yakni produktivitas pegawai, efektivitas organisasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, indikator keberhasilan dan waktu pelaksanaan evaluasi belum dipublikasikan.

“Kami berharap inovasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai BKN, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengelolaan ASN yang semakin adaptif terhadap kebutuhan pegawai tanpa mengesampingkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas,” kata Zudan.

Hasil uji coba tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah skema serupa layak diadopsi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Untuk saat ini, program belum menjadi kebijakan nasional dan belum otomatis berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***

Pos terkait