Prabowo Perintahkan Polisi Bongkar Pemilik Korporasi Karhutla

Presiden Prabowo Subianto. (Instagram Presiden RI)

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian membongkar pemilik delapan korporasi yang terlibat pembakaran hutan. Pemerintah mengancam mencabut Hak Guna Usaha.

Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Republik Indonesia membongkar pemilik korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Perintah ini disampaikan seiring proses hukum terhadap delapan perusahaan pembakar lahan.

Terkait instruksi tersebut, Kepala Negara menuntut penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan nama perusahaan yang diperiksa.

“Ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo Subianto dalam rapat penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

Ratusan Tersangka dan Modus Alih Fungsi

Selain itu, pemerintah menyoroti pola kawasan hutan yang berubah menjadi perkebunan dalam waktu singkat pascakebakaran. Polisi diminta menelusuri pihak atau pemilik manfaat akhir yang meraup keuntungan dari insiden tersebut.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangani 200 laporan kebakaran lahan seluas 8.637,35 hektare hingga Minggu, 6 September 2026. Penyidik telah menetapkan 138 tersangka perorangan dengan mayoritas kasus berunsur kesengajaan.

Kalimantan Barat mendominasi dengan 70 laporan, disusul Riau sebanyak 42 laporan, serta Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Angka tersangka diprediksi terus bertambah seiring penyidikan yang masih berjalan.

Evaluasi Izin dan Sanksi Korporasi

Menindaklanjuti perkara ini, kepolisian telah membekukan dan mencabut izin operasional 42 perusahaan. Sebanyak 18 perusahaan lain juga masih berada dalam tahap pendalaman unsur pidana oleh tim penyidik.

Pemerintah turut membuka opsi pencabutan Hak Guna Usaha secara permanen. Prabowo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menertibkan korporasi yang terbukti bersalah.

“Kalau melakukan pidana maka kami akan proses,” kata Listyo Sigit Prabowo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan