Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai 1 September 2026 memberlakukan penutupan sementara dan pembatasan jalur pendakian di sejumlah gunung dan kawasan konservasi di Indonesia.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama puncak musim kemarau. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menerapkan status berbeda berdasarkan tingkat kerawanan masing-masing kawasan. Sejumlah gunung ditutup total, sementara destinasi lainnya masih dapat dikunjungi dengan pembatasan dan pengawasan ketat.
Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko mengatakan pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara seragam di seluruh kawasan. Penetapan status pendakian mempertimbangkan kondisi cuaca, tingkat kekeringan, potensi bahan bakar alami, serta risiko aktivitas manusia terhadap munculnya titik api.
“Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api,” ujar Satyawan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan RI, Selasa (1/9/2026).
Menurut Satyawan, penutupan sementara maupun pembukaan terbatas merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kebakaran sekaligus menjaga keselamatan pengunjung.
Sejumlah Gunung Ditutup Total
Berdasarkan pemetaan tingkat kerawanan, pemerintah menutup sejumlah kawasan yang memiliki risiko tinggi. Kawasan tersebut mencakup Gunung Semeru, Kerinci Seblat, Gunung Ciremai, Tambora, Manusela, Bukit Baka Bukit Raya, Gunung Gede Pangrango, dan Gunung Leuser.
Penutupan juga berlaku pada sejumlah jalur pendakian di kawasan Lorentz.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas pendakian dan kunjungan wisata alam. Untuk kawasan yang ditutup, layanan pemesanan tiket secara daring sementara dihentikan.
Kemenhut memastikan calon pengunjung yang telah menyelesaikan transaksi sebelum kebijakan berlaku tetap mendapatkan hak kunjungan atau akomodasi sesuai mekanisme penyesuaian yang diterapkan pengelola di lapangan.
Rinjani hingga Merbabu Masih Buka Terbatas
Tidak semua kawasan konservasi ditutup. Sejumlah destinasi masih dapat menerima pengunjung dengan skema pembukaan terbatas.
Kawasan yang masuk dalam skema tersebut antara lain Gunung Rinjani, Gunung Merbabu, Dataran Tinggi Hyang, dan Gunung Halimun Salak.
Pengelola akan memperketat pengawasan dan membatasi aktivitas berdasarkan zonasi untuk menekan risiko kebakaran selama kondisi cuaca kering.
Beberapa kegiatan khusus yang telah masuk dalam agenda resmi juga masih dapat berlangsung. Di antaranya Merbabu Trail Run serta kegiatan tertentu di kawasan Merapi dan Kerinci Seblat.
Namun, kegiatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan keselamatan dan mendapatkan pengawasan dari unsur terkait di lapangan.
Petugas Perketat Pemeriksaan Pendaki
Untuk memastikan kebijakan berjalan hingga tingkat lapangan, seluruh pimpinan balai taman nasional mendapat instruksi untuk meningkatkan patroli rutin.
Petugas juga memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan pendaki. Langkah tersebut bertujuan mencegah masuknya benda atau bahan yang berpotensi menimbulkan percikan maupun sumber api.
Kemenhut juga meminta pengelola kawasan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat serta komunitas lokal.
Satyawan menegaskan kebijakan tersebut bersifat dinamis. Pemerintah akan mengevaluasi status kawasan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi iklim dan tingkat kerawanan kebakaran.
“Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan,” kata Satyawan.
Ia mengajak masyarakat dan para pecinta alam memahami pembatasan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan pengunjung sekaligus melindungi ekosistem kawasan konservasi.***





