Polisi menangkap pria yang diduga sengaja membakar hutan di dalam konsesi PT Bumi Persada Permai. Namun, hubungan pelaku dengan perusahaan dan kepatuhan pemegang izin belum dijelaskan.
Polisi telah menemukan orang yang diduga menyalakan api di dalam konsesi PT Bumi Persada Permai atau PT BPP. Namun, penyelidikan yang diumumkan sejauh ini baru mengarah kepada seorang pria berusia 59 tahun.
Tim gabungan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir mengamankan pria berinisial BS. Kebakaran terjadi di konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut polisi, BS mengumpulkan potongan kayu dan menyiramnya dengan solar. Ia kemudian membakar potongan karet ban dalam menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke tumpukan kayu. Api membesar dan merembet ke kawasan hutan.
“Tersangka ditangkap usai membakar lahan konsesi PT BPP, kita temukan banyak barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hubungan Pelaku Belum Terungkap
Polisi belum menjelaskan apakah BS merupakan pekerja perusahaan, kontraktor, warga sekitar, penggarap lahan, atau pihak yang memasuki konsesi tanpa izin. Motif pembakaran dan luas lahan yang terbakar juga belum diumumkan.
Belum diketahui pula bagaimana seseorang dapat mengumpulkan kayu, membawa solar, dan menyalakan api di kawasan yang berada di bawah pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan ringkasan publik perusahaan, PT BPP mengelola hutan tanaman seluas sekitar 60.433 hektare di Kecamatan Bayung Lencir. Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai mitra pemasok Asia Pulp & Paper atau APP Sinar Mas.
Pada Mei 2026, APP Group menyatakan telah memperkuat pencegahan karhutla bersama mitra pemasoknya, termasuk PT BPP. Sistem itu diklaim mencakup pencegahan, persiapan, deteksi dini, respons cepat, patroli udara, serta pengerahan regu pemadam.
Namun, belum dijelaskan bagaimana sistem tersebut bekerja saat kebakaran muncul di konsesi PT BPP.
Penindakan Berhenti pada Perseorangan
Pasal 49 Undang-Undang Kehutanan mewajibkan pemegang izin melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya. Karena itu, penindakan terhadap pembakar dan pemeriksaan kepatuhan perusahaan merupakan dua proses berbeda.
Hingga Agustus 2026, Polda Sumatera Selatan menangani 16 perkara karhutla dengan 20 tersangka. Seluruh tersangka yang diumumkan merupakan perseorangan.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan publik PT BPP mengenai kebakaran tersebut. Kepolisian maupun Kementerian Kehutanan juga belum mengumumkan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian karhutla perusahaan.
Kasus ini akan menguji apakah penegakan hukum berhenti pada tangan yang memegang korek api atau bergerak memeriksa pihak yang memegang izin atas kawasan tersebut.***





