Sekolah di Pekanbaru meminta orang tua mengambil paket MBG saat siswa belajar dari rumah. Mekanisme ini belum disertai penjelasan tentang verifikasi penerima, menu, dan batas aman konsumsi.
Dapur Makan Bergizi Gratis tetap memasak dan mengirimkan makanan ke sekolah di Kota Pekanbaru meski siswa taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama menjalani pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap.
Karena siswa tidak berada di sekolah, paket makanan diserahkan melalui orang tua atau wali. Mereka diminta datang ke sekolah, mengambil makanan, lalu membawanya pulang untuk dikonsumsi anak.
“Untuk penyaluran program Makan Bergizi Gratis, bagi pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin, 24 Agustus 2026.
Siswa tidak diperkenankan mengambil makanan sendiri. Kebijakan itu dimaksudkan agar penerima manfaat tetap memperoleh asupan tanpa harus keluar rumah dan terpapar udara yang memburuk.
Namun, perubahan dari makan bersama di sekolah menjadi pengambilan oleh wali murid membuat rantai distribusi bertambah panjang. Makanan harus menunggu di sekolah, dibawa dalam perjalanan, kemudian diserahkan kepada siswa di rumah.
Pemerintah Kota Pekanbaru belum menjelaskan secara terbuka jumlah porsi yang diproduksi dan diambil orang tua, penanganan makanan yang tidak diambil, serta dokumen untuk memastikan setiap paket sampai kepada siswa terdaftar.
Juknis Melarang Makanan Siap Saji Dibawa Pulang
Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026 yang diterbitkan Badan Gizi Nasional menyatakan paket siap saji pada prinsipnya dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.
Pengecualian hanya disebutkan untuk paket makanan kering dalam kemasan sehat dan tahan lama selama libur nasional dan cuti bersama. Dalam kondisi tersebut, produksi dan distribusi fisik ditiadakan, lalu paket kering disalurkan sehari sebelumnya.
Kondisi di Pekanbaru berbeda karena sekolah tidak sedang libur. Pembelajaran tetap berlangsung dari rumah sebagai langkah darurat menghadapi kabut asap.
Belum ada penjelasan apakah makanan yang diambil orang tua berupa menu siap santap seperti pada hari sekolah biasa atau paket kering dengan masa simpan lebih panjang.
Jenis makanan itu menentukan standar distribusinya. Juknis BGN mengatur makanan harus diolah maksimal empat jam sebelum makan bersama dan dikonsumsi paling lama empat jam setelah dimasak.
Ketika makanan dibawa pulang, waktu konsumsi sulit diseragamkan. Sebagian orang tua dapat mengambil paket segera, sedangkan lainnya berpotensi terlambat karena bekerja, tinggal jauh dari sekolah, atau tidak memiliki kendaraan.
Batas waktu pengambilan, prosedur terhadap makanan yang terlambat diambil, dan petunjuk batas aman konsumsi belum diterangkan dalam kebijakan yang diumumkan Dinas Pendidikan Pekanbaru.
Pengujian Berakhir di Sekolah
Juknis BGN juga mewajibkan pemeriksaan organoleptik melalui penilaian warna, rasa, aroma, dan tekstur. Pemeriksaan pertama dilakukan saat makanan tiba di sekolah dan pemeriksaan kedua sesaat sebelum dikonsumsi.
Dalam pola pengambilan oleh orang tua, pengujian pertama masih dapat dilakukan petugas sekolah. Pemeriksaan kedua sulit diterapkan karena makanan telah meninggalkan lingkungan sekolah.
Petugas tidak lagi mengendalikan lama perjalanan, kondisi kendaraan, cara penyimpanan, dan waktu makanan dibuka di rumah. Makanan yang dinyatakan layak saat tiba di sekolah belum tentu berada dalam kondisi sama ketika dikonsumsi beberapa jam kemudian.
Pertanggungjawaban jumlah porsi juga membutuhkan penyesuaian. Dalam keadaan normal, sekolah dapat membandingkan makanan yang datang dengan jumlah siswa yang hadir serta mencatat makanan yang tidak dikonsumsi.
Saat siswa belajar dari rumah, jumlah penerima terdaftar belum tentu sama dengan jumlah wali murid yang dapat datang. Karena itu, pencatatan perlu membedakan porsi yang diproduksi, tiba di sekolah, diambil wali murid, dan benar-benar diterima siswa.
Tanpa pencatatan individual, makanan yang telah dikirim ke sekolah berpotensi tercatat sebagai tersalurkan meski belum diambil penerima manfaat.
Persoalan serupa dapat muncul di daerah lain. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 3.524 satuan pendidikan dengan 571.338 murid di sejumlah wilayah Kalimantan telah menerapkan PJJ akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian berencana memperbarui surat edaran mengenai protokol pembelajaran darurat asap. Namun, belum diterangkan apakah protokol tersebut juga akan mengatur distribusi MBG ketika pembelajaran tatap muka dihentikan.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.***





