Polri menangani 89 perkara karhutla dengan 72 tersangka. Seluruhnya perorangan, sementara ratusan konsesi perusahaan masih menunggu verifikasi dan penyelidikan.
Kepolisian menetapkan 72 tersangka perorangan dalam 89 perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dalam pemaparan perkara tersebut, belum ada korporasi yang diumumkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
“Jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Sebanyak 89 laporan polisi tersebut ditangani sembilan kepolisian daerah, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Luas lahan terbakar yang tercakup dalam seluruh perkara itu mencapai 1.006,67 hektare. Data tersebut merupakan luas kebakaran yang telah masuk penanganan pidana, bukan keseluruhan karhutla di Indonesia.
Kepolisian menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran.
Polisi Telusuri Pemberi Perintah
Sebagian besar perkara bermula dari titik panas yang terdeteksi satelit maupun laporan masyarakat. Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan api, kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum menggelar olah tempat kejadian perkara.
Menurut Irhamni, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan sengaja dibakar karena biayanya lebih murah. Abu sisa pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum ditanami.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, dua gergaji mesin, sampel tanah terbakar, serta bibit kelapa sawit.
Irhamni memastikan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang menyalakan api. Polisi akan menelusuri pihak yang memberikan perintah ataupun memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ujarnya.
Namun, kepolisian belum memublikasikan identitas 72 tersangka, status lahan yang terbakar, hubungan mereka dengan perusahaan, ataupun pihak yang diduga membiayai pembakaran.
Ratusan Konsesi Menunggu Verifikasi
Pengumuman Polri muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemegang konsesi terindikasi memiliki titik api di wilayahnya.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan kawasan konsesi yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mendekati 85 ribu hektare. Pemerintah masih melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan penyebab dan pertanggungjawabannya.
Keberadaan titik api di dalam konsesi belum otomatis membuktikan perusahaan melakukan pembakaran atau lalai mencegah kebakaran.
Data 85 ribu hektare itu tidak dapat langsung dibandingkan dengan 1.006,67 hektare dalam perkara Polri. Angka pertama mencakup kawasan konsesi yang terindikasi terbakar, sedangkan angka kedua berasal dari kasus yang telah masuk proses hukum.
Pemerintah juga menyatakan empat perusahaan di Kalimantan Barat sedang diselidiki. Nama perusahaan, lokasi yang diperiksa, dan dugaan pelanggarannya belum diumumkan.
Tiga Juta Warga Terpapar
Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta penduduk di 37 kabupaten dan kota terpapar langsung kabut asap.
Wilayah terdampak tersebar di Jambi, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kementerian mengerahkan 314 tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, perawat, bidan, dan epidemiolog. Bantuan obat serta logistik kesehatan juga dikirim ke tujuh provinsi.
Di Kalimantan Tengah, kasus infeksi saluran pernapasan akut meningkat dari 402 menjadi 716 kasus dalam satu pekan. Kalimantan Barat mencatat lebih dari 151 ribu laporan sejak Januari 2026.
Pemerintah Kota Pontianak kembali menerapkan pembelajaran daring bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan itu diberlakukan setelah kualitas udara belum membaik akibat kabut asap.***




