Asap Karhutla Capai Malaysia, Tanggung Jawab RI Disorot

Karhutla
Karhutla di Kalimantan. (Kementerian Kehutanan)

Asap kebakaran dari Kalimantan telah mencapai Sarawak. Pakar hukum internasional mendesak pemerintah menyelidiki sumber api dan menindak pemegang konsesi yang lalai.

Asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan telah melintasi perbatasan Indonesia dan mencapai Sarawak, Malaysia, pada Agustus 2026. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab Indonesia dalam mencegah pencemaran asap lintas negara.

Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengatakan fenomena tersebut dikenal sebagai transboundary haze pollution atau pencemaran asap lintas batas.

“Dalam hukum internasional, hal tersebut dikenal sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” kata Satria pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kebakaran di Kalimantan telah menurunkan kualitas udara di sejumlah wilayah Sarawak. Hampir 600 sekolah ditutup dan sekitar 200 ribu siswa terdampak setelah kualitas udara mencapai kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Belum ditemukan konfirmasi bahwa asap dari kebakaran kali ini telah mencapai Singapura. Namun, Pusat Meteorologi Khusus ASEAN memperingatkan risiko kabut asap lintas batas masih dapat meningkat selama cuaca kering berlangsung di kawasan selatan ASEAN.

Kewajiban Mencegah Asap Lintas Batas

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian tersebut mewajibkan negara anggota mencegah, memantau, dan mengurangi kebakaran hutan serta pencemaran asap lintas batas.

Menurut Satria, pemerintah perlu menyelidiki penyebab setiap titik api sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban. Penelusuran harus membedakan kebakaran akibat kondisi alam, aktivitas manusia, kelalaian, atau pembiaran.

“Karena titik panas itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” ujarnya.

Satria membagi persoalan tersebut ke dalam dua aspek, yakni tanggung jawab negara dan tanggung gugat. Namun, kewajiban meminta maaf atau membayar kompensasi tidak otomatis muncul hanya karena asap melintasi perbatasan.

Pertanggungjawaban internasional memerlukan pembuktian mengenai sumber pencemaran, kerugian yang ditimbulkan, hubungan sebab-akibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan dan kehati-hatian.

Persetujuan ASEAN juga tidak menetapkan mekanisme ganti rugi otomatis. Perselisihan mengenai penerapan atau penafsiran perjanjian diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan antarnegara.

Pemegang Konsesi Diminta Ditelusuri

Di dalam negeri, Satria meminta aparat menelusuri siapa yang menguasai atau memperoleh izin atas lahan di setiap lokasi kebakaran. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan ada tidaknya kelalaian perusahaan maupun pemegang konsesi.

“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik panas itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita,” katanya.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur tanggung jawab mutlak dalam kondisi tertentu terhadap pelaku usaha yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Ketentuan itu merupakan dasar pertanggungjawaban perdata pelaku, bukan otomatis tanggung jawab mutlak Indonesia terhadap negara lain.

Satria menilai pemulihan tidak boleh berhenti pada kompensasi finansial. Pemerintah juga harus memperbaiki kerusakan lingkungan dan mencegah kebakaran berulang di kawasan yang sama.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas wilayah yang terbakar,” ujar Satria.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan