Pemerintah tengah memproses puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan. Para pakar hukum mendesak aparat penegak hukum turut menindak aktor intelektual dan korporasi, bukan sekadar pekerja lapangan.
Menteri Kehutanan Raja Antoni menyatakan pemerintah tengah memproses 42 kasus kebakaran hutan dan lahan di tingkat kementerian. Ia memastikan penindakan aturan tersebut tidak membedakan skala pihak yang diduga melanggar.
”Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu,” kata Raja saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI juga telah mengumumkan 72 kasus serupa yang kini memasuki ranah hukum. Raja menegaskan pemegang konsesi akan mendapat sanksi terberat jika terbukti merugikan masyarakat.
Ihwal penegakan hukum tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai aparat masih sebatas menyasar pelaksana lapangan. Aktor intelektual yang membiayai pembakaran dinilai luput dari jerat hukum.
”Penegak hukum tidak berani melanjutkan penyidikan terhadap aktor intelektual,” ujar Fickar. Ia menjelaskan motif korporasi biasanya bermuara pada upaya mencari keuntungan dengan menghemat biaya pembukaan lahan.
Ancaman Ekosida dan Terorisme Lingkungan
Selain itu, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga Suparto Wijoyo menyebut rentetan peristiwa ini sebagai terorisme lingkungan. Apalagi, dampak asap secara massal merugikan manusia, satwa, dan aktivitas publik.
”Bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan,” tutur Suparto. Ia mendorong aparat menerapkan delik tersebut mengingat kerugian memukul berbagai sektor penting seperti penerbangan.
Dampak kabut asap karhutla juga telah melintasi perbatasan dan memicu pencemaran di negara tetangga. Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyoroti pentingnya tanggung jawab mutlak pemerintah.
”Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida, di mana negara membiarkan rakyatnya mati dari kerusakan lingkungan,” kata Satria.***





