Komisi III Percepat RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember

Komisi III DPR RI mengumumkan bakal menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. (Tangkapan Layar IG Habiburokhman)

Dua dekade mangkrak, RUU Perampasan Aset akhirnya dikebut DPR. ICW mengingatkan agar tak sekadar jadi simbol meredam kritik.

Komisi III DPR RI memastikan bakal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Beleid ini digagas sejak era awal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU tersebut bisa disahkan sebelum Desember 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya

Guna mengejar target itu, Komisi III bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dua hingga tiga kali sepekan untuk menjaring masukan publik. RUU ini disebut butuh waktu pembahasan lebih panjang dibanding revisi KUHAP atau UU Kepolisian.

Sebab, konsep perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia. Dorongan mempercepat pembahasan ini turut datang dari istana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pembahasan RUU ini. Harapannya, DPR segera menetapkan beleid ini sebagai usul inisiatif.

Riwayat Dua Dekade Tersendat

RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas Prioritas 2023, namun nihil pembahasan hingga Pemilu 2024 usai. Status beleid ini bahkan sempat terdegradasi menjadi Prolegnas Jangka Menengah setelah pergantian kepemimpinan DPR.

Beleid ini baru kembali disepakati masuk Prolegnas Prioritas pada 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidato pembukaan masa sidang di Kompleks Parlemen Senayan pekan lalu, mencatat capaian legislasi terbaru.

DPR bersama pemerintah telah merampungkan 28 undang-undang sejak masa sidang pertama 2024, dengan Komisi III menyumbang tiga di antaranya.

RUU Perampasan Aset disebutnya masih perlu menyerap masukan masyarakat secara bermakna. Tujuannya, agar substansinya lebih kuat sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kekhawatiran Jadi Simbol Belaka

Bukan kali ini saja RUU tersebut dijanjikan bakal dikebut. Indonesia Corruption Watch berulang kali mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak sekadar jadi simbol meredam gelombang protes publik.

“RUU PATP yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.

ICW bersama koalisi masyarakat sipil mendesak mekanisme unexplained wealth dimasukkan tegas dalam draf RUU. Mekanisme ini menyasar harta pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan sah menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

Poin krusial lain yang disorot adalah pengawasan yudisial. Beleid ini memberi kewenangan upaya paksa seperti pemblokiran dan penyitaan aset kepada aparat, sehingga rawan disalahgunakan tanpa kontrol memadai.

Koalisi mendorong penerapan sistem hakim pemeriksa pendahuluan sebagai pagar prosedural. Tujuannya, agar wewenang tersebut tak menggerus prinsip due process of law atau proses hukum yang adil bagi warga negara.

Perdebatan soal batas kewenangan inilah yang selama ini membuat pembahasan RUU Perampasan Aset selalu alot. Padahal, gagasannya sudah bergulir sejak dua dekade lalu, sejak generasi awal KPK berdiri.

Di tengah agenda RUU Perampasan Aset, Komisi III turut berjalan beriringan dengan pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Delapan fraksi DPR telah menyampaikan pemandangan umum atas RAPBN 2027 tersebut.

Rapat paripurna pada Selasa (18/8/2026) resmi menyetujui pembahasan RAPBN 2027 dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Publik kini menanti apakah target sebelum Desember 2026 akan benar-benar membuka ruang partisipasi warga secara substantif. Atau justru kembali mengulang pola lama—dikebut di atas kertas, mandek di implementasi.***

Pos terkait