Dua dekade mangkrak, RUU Perampasan Aset akhirnya dikebut DPR. ICW mengingatkan agar tak sekadar jadi simbol meredam kritik.
Komisi III DPR RI memastikan bakal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Beleid ini digagas sejak era awal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU tersebut bisa disahkan sebelum Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Guna mengejar target itu, Komisi III bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dua hingga tiga kali sepekan untuk menjaring masukan publik. RUU ini disebut butuh waktu pembahasan lebih panjang dibanding revisi KUHAP atau UU Kepolisian.
Sebab, konsep perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia. Dorongan mempercepat pembahasan ini turut datang dari istana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pembahasan RUU ini. Harapannya, DPR segera menetapkan beleid ini sebagai usul inisiatif.
Riwayat Dua Dekade Tersendat
RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas Prioritas 2023, namun nihil pembahasan hingga Pemilu 2024 usai. Status beleid ini bahkan sempat terdegradasi menjadi Prolegnas Jangka Menengah setelah pergantian kepemimpinan DPR.
Beleid ini baru kembali disepakati masuk Prolegnas Prioritas pada 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidato pembukaan masa sidang di Kompleks Parlemen Senayan pekan lalu, mencatat capaian legislasi terbaru.
DPR bersama pemerintah telah merampungkan 28 undang-undang sejak masa sidang pertama 2024, dengan Komisi III menyumbang tiga di antaranya.
RUU Perampasan Aset disebutnya masih perlu menyerap masukan masyarakat secara bermakna. Tujuannya, agar substansinya lebih kuat sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Kekhawatiran Jadi Simbol Belaka
Bukan kali ini saja RUU tersebut dijanjikan bakal dikebut. Indonesia Corruption Watch berulang kali mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak sekadar jadi simbol meredam gelombang protes publik.





