Komisi III Percepat RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember

Komisi III DPR RI mengumumkan bakal menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. (Tangkapan Layar IG Habiburokhman)

“RUU PATP yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.

ICW bersama koalisi masyarakat sipil mendesak mekanisme unexplained wealth dimasukkan tegas dalam draf RUU. Mekanisme ini menyasar harta pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan sah menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

Poin krusial lain yang disorot adalah pengawasan yudisial. Beleid ini memberi kewenangan upaya paksa seperti pemblokiran dan penyitaan aset kepada aparat, sehingga rawan disalahgunakan tanpa kontrol memadai.

Bacaan Lainnya

Koalisi mendorong penerapan sistem hakim pemeriksa pendahuluan sebagai pagar prosedural. Tujuannya, agar wewenang tersebut tak menggerus prinsip due process of law atau proses hukum yang adil bagi warga negara.

Perdebatan soal batas kewenangan inilah yang selama ini membuat pembahasan RUU Perampasan Aset selalu alot. Padahal, gagasannya sudah bergulir sejak dua dekade lalu, sejak generasi awal KPK berdiri.

Di tengah agenda RUU Perampasan Aset, Komisi III turut berjalan beriringan dengan pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Delapan fraksi DPR telah menyampaikan pemandangan umum atas RAPBN 2027 tersebut.

Rapat paripurna pada Selasa (18/8/2026) resmi menyetujui pembahasan RAPBN 2027 dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Publik kini menanti apakah target sebelum Desember 2026 akan benar-benar membuka ruang partisipasi warga secara substantif. Atau justru kembali mengulang pola lama—dikebut di atas kertas, mandek di implementasi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan