Komisi III Terbelah Sikap Soal Kasus Febrie

ILUSTRASI - Keputusan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah membelah Komisi III DPR RI dalam dua pandangan berbeda.

Ketua Komisi III mengaku belum mau menyimpulkan, tapi anggotanya sudah lebih dulu klaim proses pengalihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung sesuai KUHAP. Siapa yang benar?

Kritik Mahfud MD soal pengalihan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung mendapat respons yang tidak seragam dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan.

“Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan untuk bicara, tapi kami justru harus mendengar,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026). Ia membuka peluang mengundang Mahfud untuk didengar pandangan akademisnya.

Mengakui Celah Hukum, Tapi Bertahan pada Soliditas

Bacaan Lainnya

Meski enggan menyimpulkan, Habiburokhman sebenarnya mengamini poin inti kritik Mahfud: proses ini bukan pelimpahan sebagaimana diatur KUHAP, melainkan penyerahan penanganan antar-institusi. Ia menyebut mekanisme ini memang tak diatur, namun tetap penting demi menjaga soliditas dua lembaga penegak hukum.

Soal usul Mahfud agar KPK mengambil alih penuh kasus ini, Habiburokhman merespons santai. “Boleh saja, silakan, kalau KPK kan punya kewenangan,” ujarnya, sembari menegaskan KPK sudah melakukan supervisi langsung terhadap kasus tersebut di Kejagung.

Anggota Lain Justru Klaim Semua Sesuai Aturan

Sikap ini kontras dengan pernyataan anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, yang lebih tegas mengeklaim proses penyerahan kasus ini sesuai KUHAP. Menurutnya, ini bukan “pelimpahan” formal ala P21, sehingga tidak melanggar aturan apa pun.

Hinca bahkan menilai transisi status Febrie dari jaksa aktif jadi mantan jaksa justru menghilangkan keraguan publik soal konflik kepentingan — dari “jaksa periksa jaksa” menjadi “jaksa periksa mantan jaksa”.

Perbedaan nada antara ketua dan anggota komisi ini menunjukkan bahwa kritik Mahfud belum direspons dengan satu suara resmi, meski Komisi III sama-sama menegaskan komitmen mengawal kasus lewat Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk khusus untuk itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan