Pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dikritik sebagai “jeruk makan jeruk” — sementara status tersangka belum diikuti penahanan, meski bukti sudah menumpuk.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Hendardi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menyampaikan hal itu Minggu (12/7/2026).
Menurut Hendardi, langkah Polri melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung tidak masuk akal. “Institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri,” katanya, menyebut situasi ini ibarat jeruk makan jeruk.
Febrie ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, Sabtu (11/7), bersama pihak swasta berinisial Don Ritto. Penetapan itu muncul hanya berselang jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Kasus ini menyeret tiga perkara sekaligus: dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, ditambah tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4,76 juta, SGD 14,08 juta, dan Rp100 juta.
Temuan lain lebih mengejutkan: brankas tersembunyi di balik lemari pajangan Kafe de’Clan Signature, Cipete, menyimpan uang tunai lintas mata uang senilai Rp67,2 miliar.
Hendardi menilai Febrie sangat layak segera ditahan, menyusul Don Ritto yang sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya. Ketiadaan penahanan di tengah bukti “benderang” ia sebut fenomena hukum yang absurd.
Ia juga mewanti-wanti agar penyidikan tak berhenti pada Febrie sebagai pelaku tunggal. Rantai komando harus diusut hingga ke tingkat tertinggi, termasuk Jaksa Agung, jika bukti mengarah ke sana.
Diawasi Panja DPR, KPK Pilih Percaya Proses
Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja yang diketuai Habiburokhman untuk mengawasi penanganan tiga perkara ini, dengan supervisi dari KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya meyakini profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung, sembari mengajak publik menghormati proses hukum yang berjalan.





