DPR Bentuk Panja, Awasi Penyitaan Barang Bukti Febrie

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers penetapan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka tiga kasus korupsi besar di Gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026). (Samudrafakta)

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi langsung penyitaan barang bukti kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, khawatir emas batangan sitaan diganti cokelat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum akan hadir langsung dalam setiap proses penggeledahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA.

Delapan fraksi di Komisi III sepakat membentuk panja tersebut dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketua dalam rapat khusus di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026).

Cegah Barang Bukti Ditukar

“Kita hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut kasus ini masuk kategori “mega korupsi” mengingat jumlah barang bukti yang telah diamankan sangat besar, dengan potensi masih ada beberapa lokasi atau “bunker” lain yang akan digeledah ke depan.

Penyidik sebelumnya menyita brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam USD, dolar Singapura, dan rupiah senilai ratusan juta di rumah Febrie kawasan Sentul. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Kejagung: Proses Tetap Sesuai SOP

Sehari sebelum ditetapkan tersangka, Febrie sempat memberi keterangan pers dan menegaskan seluruh kegiatan penyelidikan hingga eksekusi barang bukti di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur.

Ia menyatakan kejaksaan menghormati proses penegakan hukum Polri sepanjang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta publik menyikapi informasi yang beredar secara bijaksana berdasarkan fakta utuh.

Pakar: Konstruksi Perkara Perlu Dibuka

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Polri dan Kejaksaan Agung perlu segera menjelaskan secara terbuka konstruksi perkara serta peran Febrie dalam kasus ini, karena publik dinilainya belum memperoleh penjelasan memadai soal pasal sangkaan maupun uraian perbuatan yang disangkakan.

Menurutnya, keterbukaan semacam itu penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Panja Kawal Hingga Tuntas

Habiburokhman menegaskan panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti, secara terbuka agar dapat dipantau publik melalui media. Ia juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari afiliasi dengan FA untuk menjaga objektivitas proses hukum.

Menurut dia, penanganan kasus kini berada di bawah Jampidsus Kejagung yang dipimpin Rudi Margono selaku Plt., tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor Polri, dan akan disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR ditetapkan tersangka oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tiga perkara: batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan